Miris, Seorang Ayah di Ende Tega “Garap” Anak Kandungnya
ENDE,GlobalFlores.com-E.N,warga Kabupaten Ende tega menjadikan anak kandungnya sebagai budak nafsu. Kasus amoral tersebut saat ini sudah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Ende.
Dalam rilis yang diterima dari Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiman, Senin (9/1/2023) menyebutkan bahwa kronologis kejadian sesuai menyebutkan bahwa pada hari dan tanggal yang tersangka sudah lupa sekitar bulan Februari tahun 2019 sekitar pukul 11.30 wita korban yang saat itu masih duduk di kelas III SD,diajak tersangka untuk melakukan hubungan badan, keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebanyak satu kali dan tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan hal tersebut kepada ibunya.
Kejadian tersebut kembali berulang pada Bulan Mei tahun 2021 sekitar pukul 01:00 WITA saat korban sedang tertidur tersangka membangunkan korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Karena korban menolak sehingga tersangka memukul korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangannya di bagian paha korban dan saat itu tersangka memaksa dan menarik korban dari atas tempat tidur kebaah lantai lalu tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Saat melakukan hubungan badan tersebut tersangka kembali mengancam korban untuk tidak memberitahukan atau melaporkan kejadian tersebut ke siapapun.
Pada bulan Januari tahun 2022 sekitar pukul 12.00 wita korban yang saat itu sedang berada dirumah kemudian diajak oleh tersangka untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri di lantai kamar tidur sebanyak satu kali.
Pada bulan Mei tahun 2022 sekitar pukul 24.00 wita korban yang saat itu sedang tertidur diatas tempat tidur kemudian tersangka masuk kedalam kamar lalu menggendong korban dari atas tempat tidur dan menidurinya dibawah lantai, saat itu korban sempat sadar dan menolak ajakan tersangka namun tersangka kembali mengancam korban apabila tidak menuruti kemauan tersangka makan tersangka tidak akan memberikan makan dan uang jajan.
Pada bulan Oktober tahun 2022 sekitar pukul 24.00 Wita korban yang saat itu korban belum tidur kemudian tersangka masuk dan merayu korban untuk membelikan mie untuk makan lalu tersangka melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali di lantai kamar tidur.
Atas perbuatanya tersebut tersangka melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI N0. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 02 / I / 2023 / Polda NTT / Res. Ende, tanggal 06 Januari 2022.
Saat ini tersangka telah ditangkap dan diamankan di Polres Ende.