Apakah ODGJ di Ende Bisa Ikut Pemilu ?
ENDE,GlobalFlores.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende,Adolorata Maria Da Lopez BI mengatakan bahwa soal keikutsertaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam Pemilu pihaknya masih menunggu regulasi dari KPU pusat.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Kabupaten Ende, Adolorata Maria Da Lopez BI menjawab pertanyaan dari Ketua Disbilitas Kabupaten Ende,Kristina Pero pada kegiatan, sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih,Rabu (29/12/2022) di Aula Bina Kerahiman Keuskupan Agung Ende.
Wanita yang disapa Mery menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang semua warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat bisa ikut dalam Pemilu.
Namun demikian khusus untuk OGDJ sejauh ini KPU Kabupaten Ende belum mendapatkan regulasi terkait keikutsertaan OGDJ dalam Pemilu.
Namun mengacu pada Pemilu 2019 yang lalu semua orang yang telah masuk dalam DPT diperkenakan untuk menjalankan haknya dalam Pemilu termasuk mereka yang diketegorikan OGDJ karena yang berhak menentukan seseorang masuk dalam OGDJ adalah dokter.
“Mungkin ada orang yang mengalami gangguan jiwa dan namanya masuk dalam DPT sebelum yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa maka yang bersangkutan memiliki hak untuk ikut Pemilu karena yang menentukan seseorang menggalami gangguan jiwa adalah dokter.Itu di tahun 2019 dan untuk 2024 KPU masih menunggu regulasi dari KPU Pusat,”kata Mery.
Tentang orang mati atau yang telah meninggal dunia namun namanya masih tercatat sebagai orang yang ikut dalam Pemilu, Mery mengatakan bahwa secara tehknis orang yang telah meninggal tentu tidak bisa ikut dalam Pemilu namun demikian namanya masih tercatat sebagai orang yang ikut dalam Pemilu.
Hal itu dapat saja terjadi dikarenakan nama yang bersangkutan memang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap saat yang bersangkutan belum meninggal.
“Bisa saja keesok harinya akan diselenggarakan Pemilu namun satu hari sebelum Pemilu yang bersangkutan meninggal dan kalau itu terjadi nama yang bersangkutan tentu masih bisa masuk dalam DPT untuk ikut Pemilu,”kata Mery.
Mery mengatakan keikutsertaan nama orang yang meninggal memang kerap kali terjadi setiap perhelatan Pemilu dan oleh karena itu diharapkan koordinasi lintas sektor guna menghindari hal tersebut agar jangan terulang.



