Bejat,Di Kabupaten Ende Seorang Ayah Perkosa Anaknya Sendiri Hingga Hamil
ENDE,GlobalFlores.com–Seorang ayah di Kabupaten Ende dengan inisial KA yang berprofesi sebagai petani tega menghamili anaknya sendiri. Saat ini korban MS (15) telah hamil 4 bulan.
Dalam rilis yang diterima media ini dari Kasat Reskrim Polres Ende,IPTU Yance Kadiaman,SH,Selasa (6/12/2022)
menyebutkan kronologis kejadian berawal pada Bulan Juli 2022 sekitar pukul 01.00 wita di rumah tersangka, Dusun Numba, RT/002, RW/001, Desa Numba, Kec.amatan Wewaria, Kabupaten Ende, dimana saat itu korban lagi bermain HP di dalam kamar orang tua.
Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar dan di dalam kamar atau rumah tersebut tidak ada siapa-siapa yang ada cuma korban dan tersangka, selanjutnya tersangka main game di HP, tidak lama kemudian tangan tersangka meraba raba lengan kiri dan kanan korban secara berulang ulang, setelah itu tersangka membuka celana korban dan melakukan hubungan badan dengan korban.
Kemudian Bulan Agustus 2022 sekitar pukul 12.30 Wita di Dusun Numba, RT/002,RW/001, Desa Numba, Kecamatan Wewaria, Kabupaten. Ende, dimana saat itu korban sedang memasak air di dapur, kemudian tersangka memanggil korban ke dalam kamar untuk bermain game di HP, selanjutnya tersangka meraba raba di badannya korban lalu tersangka membuka celana korban dan melakukan hubungan badan dengan korban.
Dan pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekitar pukul 22.00 wita, bertempat di kos kosan yang beralamat Jalan Udayana, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, dimana saat itu tersangka dan korban bersama sama pergi ke pesta wisuda temannya tersangka di Udayana, karena tersangka sudah posisi mabuk , tersangka mengajak korban untuk pulang ke kos korban, sesampai di kos tersangka dan korban menggantikan pakaian, karena posisi mabuk dan melihat korban sudah membuka pakaian tersangka langsung melakukan hubungan badan dengan korban.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU no. 1 thn 2016 ttg perubahan kedua ats UU no. 23 thn 2002 tentang PA menjadi UU Jo pasal 76D UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 thn 2002 tentang PPA,jelas Iptu Yance.
Hubungan pelaku dengan korban adalah
pelaku merupakan ayah kandung korban sedangkan korban adalah anak kandung dari pelaku.
Atas perbuatannya pelaku diancaman hukuman 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka saat ini telah ditangkap dan diamankan di Polres Ende,jelas Iptu Yance.