Regional

Anggota DPRD Sikka Bilang, Rakornas DPRD Tolak Pemberlakukan Pasal 58, Ayat 1 Dan 2

MAUMERE,GlobalFlores.com –   Rapat Koordinasi Nasional (Rakoprnas) Bapemperda DPRD Propinsi dan kabupaten dan kota seluruh Indonesia  di Kabupaten Mamuju Propinsi Sulawesi Barat pada 5 hingga 7 Oktober 2022, forum Bapemperda menolak pemberlakukan pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 97D UU nomor 13 tahun 2022.

Hal ini disampaikan  anggota DPRD Sikka, Bernadus Kardiman melalui WAnya, Sabtu (8/10/2022)  di Maumere.

Kardiman yang mengikuti  Rakornas tersebut menjelaskan bahwa penolakan forum terhadap pasal  58 ayat (1) dan ayat (2)  karena dalam pasal tersebut merupakan upaya penghilangan hak dan fungsi DPRD dengan tidak memasukkan kewenangan koordinasi oleh Bapemperda DPRD.

Kardiman mejelaskan, bahwa pasal 58 ayat (1) dan ayat (2)  serta pasal 97D UU nomor `13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan bertentangan dengan UUD negara Republik Indonesia  1945, khususnya pasal 1, pasal 5 ayat (1), pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) , pasal 18, pasal 18A,. Pasal 220 ayat (2) serta pasal 23E. 

“Kami  forum Rakornas Bapemperda DPRD Propinsi dan kabupaten dan  kota sepakat menolak pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 13 tahun 2022, adalah bagian dari upaya penghilangan hak dan fungsi DPRD dengan tidak memasukkan kewenangan koordinasi  oleh Papemperda DPRD,”kata  Kardiman.

Menurutnya  pasal 58 tersebut, jutru memperpanjang alur birokrasi yang berdampak pada biaya tinggi serta mengabaikan makna dan filosofi dari otonomi daerah. Karena itu pasal tersebut semestinya perlu dicabut sehingga tidak menghambat tujuan otonomi daerah.

Lantaran adanya penolakan itu maka disepakati,  pertama,  perlu dibentuk forum komunikasi Bapemperda DPRD Seluruh Indonesia sebagai wadah aspirasi dan komunikasi lebih lanjut guna penguatan fungsi Bapemperda DPRD serta menindaklanjuti hasil rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia Tahun 2022.

Kedua,   forum Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia sepakat menjadikan points of recommendation diatas sebagai dasar bagi forum komunikasi Bapemperda DPRD Seluruh Indonesia dalam mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Ketiga, Forum ini juga sepakat meminta Presiden Republik Indonesia untuk meninjau ulang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.  (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan