Ini Penjelasan Pemda Ende Terkait Wacana Penghapusan Honorer
ENDE,GlobalFlores.com—Terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang akan menghapus tenaga honorer, Pemerintah dapat menjelaskan bahwa untuk menghadapi penghapusan tenaga honorer yang terjadi pada tanggal 28 November 2023 dimana Pemerintah Pusat dalam hal ini Menpan RB telah mengeluarkan surat nomor B/1511/m.sm.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022 dengan perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2022.
Hal ini dikatakan Bupati Ende, Drs Djafar Achmad, MM saat membacakan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ende terhadap nota keuangan atas rancangan Perda Kabupaten Ende tentang Perubahan APBD Kabupaten Ende Tahun 2022, Rabu (21/9/2022) di Gedung DPRD Kabupaten Ende.
Dikatakan saat ini Pemerintah sudah menindaklanjuti isi surat tersebut dengan pendataan tenaga honorer dan diperkirakan sudah 50 persen dan adapun persyaratan yang diatur dalam pendataan tersebut adalah,ujar Bupati Ende.
Yakni, tenaga TH K-II dan telah mengabdi kurang lebih 5 Tahun serta masih aktif bekerja di Instansi pendaftar tenaga Non sampai sekarang atau tidak terputus-putus
Juga pembayaran honorarium ASN melalui mekanisme APBN dan APBD dari mata anggaran belanja pegawai maksimal 51 tahun.
Serta beberapa ketentuan yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga non ASN 2022 ini diantaranya yakni Badan Layanan Umum atau BLUD serta petugas kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme OUT sourcing (AlihDaya) maupun Pegawai yang SK dan kontrak kerja diatas 31 Desember 2021 dan atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN dan APBD.
Terkait tenaga honor di beberapa OPD yang belum memberi honor sampai dengan bulan September ini Bupati Djafar mengatakan Pemerintah dapat menjelaskan bahwa secara regulasi sudah mengatur tentang larangan pengangkatan tenaga honorer yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian pada pasal 96 mengatur sebagai berikut yakni PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan sebagaimana dimaksud pada point (a) diatas berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK.
PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan harapan terhadap pegawai non-PNS yang belum dialokasikan anggarannya akan menjadi perhatian Pemerintah,ujar Bupati Djafar.