Kuasa Hukum Keluarga Korban Bongkar Misteri Kematian YVL
MAUMERE, GlobalFlores.com – Kuasa hukum keluarga korban, John Bala SH membongkar misteri kematian Yohanes Vianey Lidi ( YVL) warga Kabupaten Sikka yang meninggal akibat dianiaya pada 7 November 2021 di Jalan Brai,Kota Maumere.
Jhon selaku kuasa hukum meminta pihak Kepolisian Resort ( Polres) Sikka untuk menetapkan tersangka lain atas kasus dugaan penganiayaan terhadap YVL.
Permintaan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kapolres Sikka dengan tembusan kepada Kejaksaan Negeri Sikka, Senin ( 29/8/2022) di Polres Sikka.
John ketika di konfirmasi wartawan menjelaskan bahwa selaku kuasa hukum keluarga korban Silvinus ( kakak kandung korban red) meyakinkan bahwa polisi telah memiliki cukup bukti petunjuk, keterangan saksi dan hasil otopsi untuk bisa mengungkapkan kasus tersebut secara terang benderang.
Laporan Silvinus kata John telah diterima oleh penyidik dengan nomor laporan polisi LP/ B /248/X/ 2021/SPKT/ RES.SIKKA/ Polda NTT yang lalu.
“Kami menganjurkan penyidik Polres Sikka segera melakukan penetapan tersangka baru atau tersangka lainnya selain RKYMG alias Wasa,” kata John Bala.
John Bala memaparkan, dari hasil investigasi termasuk analisis terhadap proses rekonstruksi, Jhon memetakan ada 5 tempat kejadian perkara (TKP) atas peristiwa tersebut.diantaranya, TKP 1 di rumah pelaku di Belakang SD Manunai, TKP 2 di Bengkel Tambal Ban di JL. Teka Iku, Kelurahan Waioti, TKP 3 di Gang Flobamora, Jalan Teka Iku, Waioti, TKP 4 dalam perjalanan saat korban diantar oleh saksi dengan sepeda motor dan diturunkan di rabat di dekat rumahnya dan TKP 5 di rumah korban di Kelurahan Waioti.
Jhon menguraikan bahwa dari 5 TKP tersebut ada 3 TKP yang mesti didalami oleh penyidik yakni peristiwa di bengkel tambal ban, peristiwa korban diantar oleh saksi ke dekat rumahnya dan peristiwa di rumah korban.
Di bengkel tambal ban misalnya lanjut Jhon, Informasi yang diperoleh bahwa ada saksi yang mendengar suara keributan, suara pukulan dan teriakan kesakitan dari korban YVL.
Lalu saksi juga melihat ada orang yang menggunakan sepeda motor matic warna merah keluar dari arah bengkel tambal ban menuju utara yang diyakini sebagai tersangka dan disusul oleh korban juga ke arah utara.
Saksi kemudian mengikuti korban dan berbicara dengan korban di depan Gang Flobamora di Jalan Teka Iku, Waioti (TKP 3).
Di depan Gang Flobamora ini kata John, korban diketahui berbicara dengan 3 orang saksi. Dimana ada saksi yang melihat hidung korban berdarah. Namun saat saksi meraba kepala korban, tidak ada luka yang mengeluarkan darah.
“Informasi yang kita peroleh bahwa, peristiwa di depan Gang Flobamora ini terekam dalam CCTV dari salah satu rumah warga. Maka itu kita minta kepada penyidik untuk mengajukan rekaman CCTV tersebut sebagai bukti tambahan untuk memastikan keterlibatan RKYMG alias Wasa,”kata Jhon. (rel)