Hukrim

Ibu Rumah Tangga Di Ende Dibekuk Polisi Karena Berjudi

ENDE, GlobalFlores.com- Ibu rumah tangga di Desa Ndetundora II,Kecamatan Ende,Kabupaten Ende berinisial MMM alias L serta Y dan F dibekuk polisi lantaran terlibat dalam kasus perjudian secara online.

Demikian informasi yang diterima GlobalFlores.com dari Humas Polres Ende, Sabtu (20/8/2022) di Ende.

Melalui siaran persnya Humas Polres Ende menyebutkan bahwa untuk yang di Desa Ndetundora II, Kecamatan  Ende sebelum dilakukan penangkapan aparat kepolisian sebelumnya melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan.

Dalam proses penangkapan polisi mengamankan pelaku ibu rumah tangga yang berinisial MMM alias L berikut  barang bukti berupa 1 buah Handphone OPPO A12 juga  potongan kertas yang bertuliskan angka” sebanyak 3 (tiga) lembar , 1 (satu) buah buku tabungan simpedes dan 1 buah kartu ATM.

Dari hasil pengembangan dengan tersangka MMM terungkap bahwa judi situs online tersebut di depo melalui agen brilink Y dan F lalu tim melakukan penyitaan 1 buah handphone REALME milik Y (agen brilink) dan tim juga mengamankan barang bukti milik F (agen brilink) yaitu 1 buah handphone VIVO, 1 buku tabungan dan kartu 1 buah kartu ATM bank bri dan 3 potong kertas bertuliskan angka-angka.

Semua pelaku sudah diamankan di Polres Ende bersama barang bukti. 

“Polres Ende akan terus bekerja keras merubah kebiasaan masyarakat yang masih berjudi  dengan melakukan proses penegakan hukum kita akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus perjudian yang ada di kota Ende ini,”kata Kasat Reskrim Polres Ende,Iptu Yance Y. Kadiaman, SH, sebagaimana rilis yang dikeluarkan Humas Polres Ende.

Polisi tidak akan memberikan toleransi terhadap berbagai betuk perjudian dan polisi  tidak akan pandang bulu dalam memberantas perjudian yang ada di Kota Ende ini,ujar Iptu  Yance.

Iptu Yance berharap masyarakat bisa berperan serta  memberikan informasi apabila mengetahui adanya permainan judi.

Kepada para aparat desa kecamatan dan sekitarnya dapat membantu menggalakan kepada masyarakat Ende untuk berhenti kebiasaan berjudi karena dapat memperkecil ruang lingkup berpikir guna  untuk mengembangkan diri dan mengembangkan ekonomi keluarga serta mendukung pembangunan daerah dan yang paling utama dapat mempengaruhi perkembangan generasi bangsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan