Berjudi KP Oknum Warga Wolowaru Ditangkap Polisi
ENDE,GlobalFlores.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Ende kembali menangkap pelaku tindak pidana perjudian yang makin marak terjadi dalam wilayah hukum Polres Ende.
Sebelumnya pada, Jumat (19/8/2022) polisi menangkap tiga orang terduga palaku kasus judi jenis domino (Balak), Sat Reskrim kembali menangkap pelaku judi pada,Sabtu (20/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Y. Kadiaman, SH. mengatakan bahwa polisi menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis kupon putih (KP) di Kampung Tira, Desa Rindi Wawo, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende.
Demikian informasi yang diterima dari Humas Polres Ende, Sabtu (20/8/2022) di Ende.
Dikatakan setelah mendapat informasi tim unit Buser Polres Ende mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga sebagai pemain dengan identitas dan perannya masing-masing saudara EPD alias S, Umur 49 tahun, pekerjaan petani, Alamat Manukako, Desa Woloara, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, yang berperan sebagai pengepul.
Sedangkan saudara HN Alias E Umur 39 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Tira, Desa Rindiwawo, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende berperan sebagai bandar.
Dari kedua pelaku tersebut team unit Buser SatReskrim Polres Ende menyita 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung J6+, 1 (satu) buah Hand Phone Merk NOKIA, kertas rekapan sebanyak 3 (tiga) lembar, 1 (satu) buah ATM BANK BRI, Uang sebnyak Rp. 5.506.000 (Lima Juta lima ratus enam ribu rupiah) dengan pecahan :
* pecahan Rp.100.000 sebanyak 51 (lima puluh satu) lembar.
* pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 (dua) lembar
* pecahan Rp. 20.000 sebanyak 12 (dua belas) lembar
* pecahan Rp.10000 sebanyak 16 (enam belas ) lembar
* pecahan Rp. 5000 sebanyak 16 (enam belas) lembar
* pecahan Rp. 2000 sebanyak 11 (sebelas) lembar
* pecahan Rp. 1000 sebanyak 4 (empat) lembar.



