Pesan Biji Ganja Dari Spanyol Oknum Mahasiswa di Ende Dibekuk Polisi
ENDE,GlobalFlores.com- K C (21) seorang oknum mahasiswa di Kota Ende dibekuk polisi dari unit Satuan Narkoba Polres Ende setelah yang bersangkutan diketahui memasan bibit ganja dari Negara Spanyol, Jumat (10/6/2022) sekira pukul 11.00 Wita.
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, S.Ik mengatakan hal itu melalui rilis yang dikirim ke GlobalFlores.com, Sabtu (11/6/2022) di Ende.
Dalam rilisnya itu Kapolres Andre menjelaskan bahwa pada Jumat tanggal 10 Juni sekira pukul 11.00 Wita, bertempat di Jalan. Sam Ratulangi, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan. Ende Timur, Kabupaten Ende telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki asal Kabupaten Jaya Pura, Propinsi Papua yang diduga memesan Narkotika jenis biji ganja dari Negara Espana atau Spain, menuju Wilayah Kabupaten Ende.
Adapun identitas terduga pelaku nama, K C berumur 21 Tahun dan pekerjaan mahasiswa.
Kronologis penangkapannya jelas Kapolres Andre, Satresrarkoba Polres Ende sebelumnya telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terkait dengan penyalagunaan dan peredaran Narkotika jenis biji ganja di wilayah Kabupaten Ende.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa seorang laki – laki membeli Narkotika jenis biji Ganja dari Negara Espana atau Spain menuju Kabupaten Ende dengan menggunakan jasa pengiriman berupa paketan.
Kapolres Andre menjelaskan setelah mendapati informasi tersebut Personel Satres Narkoba Polres Ende, langsung bergerak menuju alamat penerima paketan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pembeli atau pemilik Narkotika berupa biji-biji ganja.
Satu paket yang dipesan oleh terduga yang diantar oleh petugas P.T. Pos Indonesia, personel Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut berikut barang bukti,jelas Kapolres Andre.
Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti berupa paket berisi biji-biji yang diduga ganja sebanyak 3 klip plastik obat dengan jumlah total sebanyak 10 biji ganja dan satu buah kotak rolling paper atau kertas linting.
Tersangka mengakui bahwa paket tersebut adalah pesanannya sendiri melalui aplikasi Herbieshead shop dengar biaya total pembelian termasuk ongkir sebesar Rp. 1.234.400,ujar Kapolres Andre.
Ditemukan enam buah pot tanaman yang untuk sebagai media tanam biji ganja.
Dikatakan pasal yang dilanggar 111 (1) sub 127 (1) UU no. 35 th 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (rom)