Regional

DPMTSP Sikka Gelar Bimtek Bagi Pelaku Usaha

MAUMERE,GlobalFlores.com  – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) menggelar Bimbingan Tekhnis ( Bintek)  bagi para pelaku usaha di Kabupaten Sikka.

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari sejak, Rabu (8/6/2022) hingga Jumat (10/6/2022) di Hotel Lokaria Maumere.

Bimtek itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha  tentang implementasi dan resiko yang dialami.  Bintek ini dibuka oleh Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sikka,  Lukman dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan Bintek sebagai bentuk implementasi dari UU nomor 11 tahun 2020  tentang cipta kerja yang dituangkan dalam PP nomor, 5 tahun2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Lukman menambahkan , melalui peraturan itu, pelaku diberikan kemudahan –kemudahan  dalam berusaha, salah satunya dalam proses  untuk mendapatkan izin usahanya.

“Kemudahan-kemudahan ini merupakan instrumen pemerintah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha,”kata Lukman.

Menurut Lukman,  penerapan pendekatan yang berbasis resiko memerlukan perubahanpola pikir dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan  perizinan berusaha serta memerlukan proses bisnis perizinan berusaha didalam  sistim perizinan  berusaha secara elektronik.

Melalui penerapan konsep itu kata Lukman, pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif sederhana, karena tidak seluruh kegiatan  usaha wajib memiliki izin. Disamping  itu kegiatan pengawasan menjadi lebih terukur.

Lukman mengaku ada tiga sistim perizininan yang wajib diketahui, diantaranya, sub sistim informasi, sub sistim pelayanan perizinan dan sub sistim pengawasan.  Pelaksanaan pengawasan pada perizinan berusaha berbasis resiko dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten dan Kota.

“Pelaksanaan pengawasan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah proses  perizinan berusaha,”kata  Lukman.

Selain itu  lanjut Lukman,  pengawasan perizinan berusaha sebagai upaya untuk memastikan kegiatan usaha, perkembangan usaha,  perkembangan realisasi penanaman modal dan pelaksanaan kewajiban lain, seperti kemitraan berdasarkan tingkat  resiko dan tingkat kepatuhan.

Pelaku usaha  yang menjalankan usahanya kata Lukman,  juga harus  menjalankan usahanya  sesuai peraturan perundang-undangan dituntut untuk tertib melaorkan realisasi investasi melalui LKPM online.

Tujuan kegiatan Bintek lanut Lukman diantaranya, membangiktkan kualitas SDM para pelaku  usaha, tentang kemudahan berusaha khususnya berkaitan dengan penanaman modal, investasi dan percepatan strategis nasional salah satunya kemudahan dalam memperoleh izin usaha.

Selain itu untuk  menyamakan persepsi dalam penerapan Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan   meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah serta meningkatkan jumlah Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Pelaku Usaha atau Realisasi Investasinya di Kabupaten Sikka.

“Para peserta ini mendapatkan materi tentang Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021) Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Peraturan Pemerintah Nomor  6/2021,”kata Lukman. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan