DPMTSP Sikka Gelar Bimtek Bagi Pelaku Usaha

MAUMERE,GlobalFlores.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) menggelar Bimbingan Tekhnis ( Bintek) bagi para pelaku usaha di Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari sejak, Rabu (8/6/2022) hingga Jumat (10/6/2022) di Hotel Lokaria Maumere.
Bimtek itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang implementasi dan resiko yang dialami. Bintek ini dibuka oleh Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sikka, Lukman dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan Bintek sebagai bentuk implementasi dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang dituangkan dalam PP nomor, 5 tahun2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Lukman menambahkan , melalui peraturan itu, pelaku diberikan kemudahan –kemudahan dalam berusaha, salah satunya dalam proses untuk mendapatkan izin usahanya.
“Kemudahan-kemudahan ini merupakan instrumen pemerintah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha,”kata Lukman.
Menurut Lukman, penerapan pendekatan yang berbasis resiko memerlukan perubahanpola pikir dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha serta memerlukan proses bisnis perizinan berusaha didalam sistim perizinan berusaha secara elektronik.
Melalui penerapan konsep itu kata Lukman, pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif sederhana, karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin. Disamping itu kegiatan pengawasan menjadi lebih terukur.
Lukman mengaku ada tiga sistim perizininan yang wajib diketahui, diantaranya, sub sistim informasi, sub sistim pelayanan perizinan dan sub sistim pengawasan. Pelaksanaan pengawasan pada perizinan berusaha berbasis resiko dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten dan Kota.
“Pelaksanaan pengawasan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah proses perizinan berusaha,”kata Lukman.
Selain itu lanjut Lukman, pengawasan perizinan berusaha sebagai upaya untuk memastikan kegiatan usaha, perkembangan usaha, perkembangan realisasi penanaman modal dan pelaksanaan kewajiban lain, seperti kemitraan berdasarkan tingkat resiko dan tingkat kepatuhan.
Pelaku usaha yang menjalankan usahanya kata Lukman, juga harus menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan dituntut untuk tertib melaorkan realisasi investasi melalui LKPM online.
Tujuan kegiatan Bintek lanut Lukman diantaranya, membangiktkan kualitas SDM para pelaku usaha, tentang kemudahan berusaha khususnya berkaitan dengan penanaman modal, investasi dan percepatan strategis nasional salah satunya kemudahan dalam memperoleh izin usaha.
Selain itu untuk menyamakan persepsi dalam penerapan Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah serta meningkatkan jumlah Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Pelaku Usaha atau Realisasi Investasinya di Kabupaten Sikka.
“Para peserta ini mendapatkan materi tentang Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021) Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Peraturan Pemerintah Nomor 6/2021,”kata Lukman. (rel)