Bandar KP Ditangkap, Kuasa Hukum Praperadilankan Polres Sikka
MAUMERE, GlobalFlores.com –Dinilai menyalahi procedural Polres Sikka dipraperadilkan oleh kuasa hukum dari Ferdinandus Fery Liman yang diduga sebagai Bandar judi kupon putih (KP). Yang bersangkutan ditangkap Satuan Reskrim Polres Sikka pada 9 Mei 2022.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum dari Fery, Yohanes Domi Tukan SH, Selasa (31/5/2022) di Maumere.
Terhadap Fery tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian, yang ditangkap Sat Reskrim Polres Sikka itu, Yohanes Domi Tukan SH bersama timnya kemudian mengajukan praperadilan Polres Sikka, karena dinilai menyalahi prosedur.
Domi menjelaskan, dalam salinan panggilan Pengadilan Negeri ( PN) Maumere nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Maumere yang diterima oleh Kuasa hukum Ferdinandus Fery Liman, Selasa (31/05/2023) itu, menyampaikan kepada Fery selaku pemohon, dan pihak termohon dalam hal ini Kepala Kepolisian RI, cq, Kapolda NTT, cq Kapolres Sikka untuk menghadiri sidang yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Maumere.
“Salinan relaas praperadilan ini disampaikan kepada kuasa hukum Fery selaku pemohon dan kepada Polres Sikka selaku termohon untuk menghadiri sidang pada 7 Juni 2022 mendatang,”kata Domi.
Domi mengaku kuasa hukum Fery yang terdiri dari 3 orang itu siap mendamping kliennya dalam praperadilan yang akan digelar pada 7 Juni 2022.
Menurut Domi dalam proses penangkapan terhadap kliennya itu termohon tidak menunjukkan surat tugas dan surat perntah penangkapan, baik terhadap kliennya maupun kepada keluarganya.
“Pada saat penangkapan klien kami, pihak termohon dalam hal ini kepolisian resort Sikka tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan, baik kepada kliennya sendiri maupun kepada pihak keluarganya,”kata Domi.
Domi mengaku tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari, Yohanes Domi Tukan SH, Fransesco Sondy SH, MH dan Alfons Hilarius Ase SH,M.Hum, secara tegas kepada media di PN Maumere, Selasa (31/5/2022), menilai bahwa dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap kliennya itu, menyalahi prosedur yang sudah ditetapkan dalam KUHP.
“Saat menangkap klien kami, polisi tidak menunjukkan surat tugas, apa lagi penangkapan itu dilakukan dijalan raya, klien kami tidak tertangkap tangan sedang melakukan transaksi perjudian,”kata Domi.
Domi mengaku, saat penangkapan itu, kliennya dimasukkan kedalam mobil oleh petugas, kemudian membawa kerumah orangtua kliennya, kemudian melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti. Bukti yang didapat pihak kepolisian itu berupa kalkulator dan buku tulis.
Domi menambahkan, dalam proses penangkapan itu, telah terjadi pelanggaran KLUHP, karena kliennya hanya merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.
“Karena penangkapan klien kami memrupakan hasil pengembangan, maka mestinya petugas menunjukan surat tugas. Namun itu tidak dilakukan oleh petugas maka kami menilai telah terjadi pelanggaran terhadap KUHAP,”kata Domi. (rel )