Hukrim

Bandar KP  Ditangkap,  Kuasa Hukum Praperadilankan  Polres Sikka

MAUMERE, GlobalFlores.com  –Dinilai menyalahi procedural Polres Sikka dipraperadilkan oleh kuasa hukum dari  Ferdinandus Fery Liman yang diduga sebagai Bandar judi kupon putih (KP). Yang bersangkutan  ditangkap Satuan Reskrim Polres Sikka pada 9 Mei 2022.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum dari Fery,  Yohanes Domi Tukan SH, Selasa (31/5/2022) di Maumere.

Terhadap Fery  tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian, yang ditangkap Sat Reskrim Polres Sikka itu,   Yohanes Domi Tukan SH  bersama timnya  kemudian mengajukan praperadilan Polres Sikka, karena  dinilai menyalahi prosedur.

Domi menjelaskan,  dalam salinan panggilan    Pengadilan Negeri ( PN)  Maumere nomor  1/Pid.Pra/2022/PN Maumere  yang diterima oleh Kuasa hukum  Ferdinandus Fery Liman, Selasa (31/05/2023) itu, menyampaikan kepada Fery selaku pemohon, dan pihak termohon dalam hal ini  Kepala Kepolisian RI, cq, Kapolda NTT, cq Kapolres Sikka untuk menghadiri sidang yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Maumere.

“Salinan relaas  praperadilan ini disampaikan kepada kuasa hukum Fery selaku pemohon dan kepada Polres Sikka selaku termohon untuk menghadiri sidang pada 7  Juni 2022 mendatang,”kata Domi.

Domi mengaku kuasa hukum Fery yang terdiri dari 3 orang itu siap mendamping kliennya dalam praperadilan yang akan digelar pada 7 Juni  2022.

Menurut Domi dalam proses penangkapan terhadap kliennya itu termohon tidak menunjukkan surat tugas  dan surat perntah penangkapan, baik terhadap kliennya maupun kepada keluarganya.

“Pada saat penangkapan klien kami, pihak termohon dalam hal ini kepolisian resort Sikka tidak menunjukkan surat  tugas maupun surat perintah penangkapan, baik kepada kliennya sendiri maupun kepada pihak keluarganya,”kata  Domi.

Domi mengaku tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari, Yohanes Domi Tukan SH, Fransesco Sondy SH, MH dan  Alfons Hilarius Ase SH,M.Hum, secara tegas kepada media di PN Maumere, Selasa (31/5/2022), menilai bahwa dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap kliennya itu, menyalahi prosedur yang sudah ditetapkan dalam KUHP.

“Saat menangkap klien kami,  polisi  tidak menunjukkan surat tugas, apa lagi penangkapan itu dilakukan dijalan raya, klien kami tidak tertangkap tangan  sedang melakukan transaksi perjudian,”kata  Domi.

Domi mengaku, saat penangkapan itu, kliennya dimasukkan kedalam mobil oleh petugas, kemudian membawa kerumah orangtua kliennya,  kemudian melakukan  penggeledahan untuk mencari alat bukti. Bukti yang didapat pihak kepolisian itu berupa kalkulator dan buku tulis.

Domi menambahkan, dalam proses penangkapan itu, telah terjadi pelanggaran KLUHP, karena kliennya hanya merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.

“Karena penangkapan klien kami memrupakan hasil pengembangan, maka mestinya petugas  menunjukan surat tugas. Namun itu tidak dilakukan oleh petugas maka kami menilai telah terjadi pelanggaran terhadap KUHAP,”kata   Domi. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan