Wakil Ketua DPRD Sikka Minta Proyek Air Minum IKK Paga Dibatalkan
MAUMERE, GlobalFlores.com – Terkait proyek pembangunan air minum Ijukutu Paga yang terus bermasalah, Wakil ketua DPRD Sikka, Yoseph Karmianto Eri meminta agar dibatalkan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Sikka, Yoseph Karmianto Eri, Rabu (20/4/2023) di Maumere.
Wakil Ketua DPRD Sikka yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sikka ini, meminta kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka selaku Pengguna Anggaran ( PA) untuk membatalkan proyek Pembangunan Air Minum IKK Paga Mata Air Ijukutu.
Pria yang disapa Manto menilai, polemik dan permainan yang terjadi dalam proyek pembangunan air minum itu sangat merugikan masyarakat Kabupaten Sikka.
Manto juga menyebutkan akibat ulah oknum Pokja dalam pembangunan proyek air minum tersebut membuat banyak orang yang menjadi korban.
“Ini ulah oknum Pokja sebelumnya yang membuat banyak orang jadi korban dari ulah para oknum,”kata Manto.
Lantaran bermasalah dan terus menjadi polemik, Manto meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk terus melakukan pemantauan dan memonitor bahkan dilakukan Pengumpulan bahan dan keterangan ( Pulbaket) terkait pembangunan proyek air minum tersebut.
” Proyek pembangunan air minum di mata Air Ijukutu Paga ini sangat merugikan warga Kecamatan Paga. Karena itu saya minta APH untuk terus melakukan monitor atau bahkan melakukan Pulbaket,” kata Manto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa proyek pembangunan jaringan air minum IKK di Kecamatan Paga itu sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan Bareskrim Mabes Polri oleh kuasa hukum CV Putra Pratama, FransiscoSoarez Pati.
Sisco selaku kuasa hukum melaporkan Pokja VIII dan Direktur CV. Frankkin Pratama Jaya selaku pemenang tender, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan dugaan syarat KKN.
Sebelumnya Sisco kepada media ini menyampaikan bahwa proyek pembangunan air minum di kecamatan Paga itu senilai Rp 4.960.345.600,15 , diduga sarat dengan nuansa korupsi, kolusi dan nepotisme dibalik penetapan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang.
Selain dugaan adanya KKN, Sisco Pati selaku kuasa hukum CV Putra Pratama juga melaporkan Pokja VIII dan Direktur CV Franklin Pratama Jaya ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen atau menempatkan keterangan palsu pada akta otentik.
Dijelaskan bahwa, terdapat petunjuk adanya dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu pada akta otentik atau tindak pidana pemalsuan dokumen, ijasah serta tanda tangan tenaga K3 atas nama Nana Suryana, ST yang telah meninggal dunia tanggal 15 Juni 2021. ( rel)