Dana Insentif Nakes Tersedia Di APBD Sikka, Kenapa Tidak Dibayar ?
MAUMERE,GlobalFlores.com – Salah seorang dosen Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus Gaharpung mempertanyakan dana isentif Nakes yang sudah tersedia dalam APBD 2021, namun tidak dibayar?
Marianus juga mendukung laporan belasan Nakes ke Kejari Sikka. Hal ini disampaikan Marianus, Senin (14/3/2022) di Maumere.
Marianus menilai, pemenuhan hak –hak dasar mamsyarakat sesuai visi dan misi bupati dan wakil bupati Sikka tidak terpenuhi secara baik. Hal itu terbukti belum terbayarnya insentif Nakes sejak bulan Juli 2021 hingga Maret 2022. Hal itu kata Martianus merupakan hak dasar Nakes yang belum dibayarkan oleh pemerintah.
Menurut Marianus, jika jawaban pemerintah bahwa dana insentif Nakes ada dalam APBD 2021, maka pertanyaannya mengapa sampai dengan Maret 2022 belum dibayar? Letak persoalannya dimana?
Jika biang persoalannya kata Marianus, ada pada Kepala Dinas Kesehatan Sikka yang tidak mampu memproses pencairan dana insentif yang merupakan hak- hak para nakes, maka Kepala Dinasnya wajib segera dicopot karenanya ada apa sampai tidak berani mencopot yang bersangkutan padahal bupati punya hak prerogatif angkat copot para pembantunya.
“ Saya ikutin benar ketika awal bekerjannya Roby Idong sebagai Bupati Sikka selalu menekankan adanya profesionalisme kerja dan kerja jujur kepada semua ASN Sikka. Sekarang pertanyaannya, dimana itu kerja profesional dan kerja jujur, jika kenyataan sampai hari ini dana Nakes yang menjadi hak dasar nakes belum dibayar, makanya Pemerintah harus jujur terhadap tidak dibayarnya dana insentif Nakes,”kata Marianus.
Marianus juga mengaku setuju, para Nakes dibawa koordiantor forum Petasan Siflan Angi melaporkan masalah hak hak Nakes kepada Kejari Sikka.
Menurut Marianus sangat wajar dan dinilai tidak salah, karena salah satu lembaga anti korupsi wajib menerima segala pengaduan yang berhubungan dengan penggunaan dana negara yang tidak transparant.
Disisi lain lanjut Marianus, sangat beralasan ada laporan kepada Kejaksaan Negeri Sikka, karena dana insentif Nakes Sikka sudah dianggarkan dalam APBD 2021 dan sudah tentu berasal dari dana APBN juga. Jadi sifat dari keputusan pemberian dana insentif ini dalam bentuk perintah APBD dan APBN yang imperatif artinya mengikat Pemerintah (Bupati dan DPRD).
“Tidak ada alasan lagi untuk tidak segera menjelaskan kepada Publik Sikka khususnya para Nakes mengapa sampai hari ini belum dibayar jika tidak dijelaskan didiamkan saja, maka Bupati Sikka diduga melanggar asas umum pemerintahan yang baik yakni transparansi dan keberpihakan, “kata Marianus. (rel