Kadis Pemdes Sikka Ungkap Penyebab Penghambat Pembangunan di Desa
![](https://globalflores.com/wp-content/uploads/2022/03/Tanawawo-2-780x470.jpg)
MAUMERE,GlobalFlores.com—Kepala Dinas (Kadis) Pemdes Kabupaten Sikka, Fitriyani mengatakan bahwa penghambatan pembangunan di desa lantaran adanya modus operandi yang dilakukan oleh pihak –pihak yang tidak bertanggungawab.
Hal ini dikatakan Kadis Pemdes Sikka, Fitriyani di hadapan Bupati Sikka,Robertus Diogo saat menerima masyarakat dari Kecamatan Tanawawo,Kabupaten Sikka, Senin (7/3/2022) di ruang kerja Bupati Sikka.
Fitriyani mencontohkan, dalam pekerjaan fisik selalu ada pengurangan volume obyek pekerjaan, misalnya, pembangunan ruas jalan yang harus dikerjakan 100 meter namun faktanya dikerjakan hanya 80 meter , modus keduanya terkait dengan realisasi belanja, misalnya pengadaan semen dengan harga pasaran yang sudah ditentukan namun faktanya harga justru melampau harga pasaran.
Modus lainnya pengadaan barang dan jasa tidak melalui PPK tapi langsung dikelola oleh instansi terkait.
Terkait dengan BLT, Fitriyani mengaku tidak masuk dalam kategori korupsi, tetapi penyimpangan dalam pengelolaan.
“ Ada berbagai modus yang sering dilakukan dalam proses pembangunan baik itu fisik maupun pengadaan barang dan jasa. Kalau BLT tidak masuk dalam kategori korupsi, tetapi penyimpangan pengelolaan, dan ini sudah kami luruskan, kami bina dan memerintah untuk dikembalikan, seperti yang terjadi di Desa Gunung Sari,”kata Fitriyani.
Terkait korupsi lanjut Fitriyani, pihak inspektorat melakukan pemeriksaan, sementara Pemdes hanya sebatas melakukan pembinaan.
Hasil pemeriksaan disaksikan secara bersama-sama dengan Pemdesa. Inspektorat memberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan uang negara, namuyn sebelumnya dibuatkan surat pernyataan bersedia untuk mengembalikan uang tersebut.
Jika dalam waktu 60 hari tidak mengembalikan uang negara tersebut, maka pemdes bersama Inspektorat akan mengeluarkan surat perintah bupati agar Inspektorat melimpahkan kepada pihak berwajib yakni pihak kejaksaan.
“Sesuai dengan ketentuan UU, pihak pelaku korupsi diberi waktu 60 hari untuk mengabalikan uang negara, jika dalam waktu 60 hari tidak mengembalikannya maka kami akan mengeluarkan surat perintah bupati agar inspektorat melimpahkan kepihak kejaksaan,”kata Fitriyani.
Terkait keterbukaan informasi, Fitriyani mengaku mengacu pada Permendagri nomor 73 tahun 2020, tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, yang mengamanatkan tentang pengawasan keuangan desa oleh BPD, Camat, APIP dan masyarakat. Khusus bagi masyarakat dalam hal pengawasan sifatnya hanya sebatas pemantauan.
Pemantauan masyarakat lanjut Fitriyani, basis dasarnya yakni APBdes, realisasi kegiatan, realisasi fisik kegiatan bahkan sisa anggaran, masyarakat berhak memperoleh informasi. Informasi itu salah satunya APBdes.
Desa juga berkewajiban untuk memberikan hasil pemantauan sesuai dengan Permendagri yang disampaikan oleh masyarakat kepada BPD dan pemerntah desa untuk ditindaklanjuti, apabila tidak ditindakllanjuti maka masyarakat berhak menyampaikan kepada APIP. (rel)