Ambruknya Jembatan Obi Uje, Kejari Sikka Diminta Periksa Pokja
MAUMERE,GlobalFlores.com – Ambruknya Jembatan Obi Uije di Kecamatan Palue belum lama ini, Kejaksaan Negeri Sikka, diminta segera periksa Pokja dan PPK serta pengawas proyek.
Hal ini disampaikan pakar hukum yang juga dosen Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus Gaharpung, Jumat (25/2/2022) di Maumere.
Menurut Marianus, banjir yang menyebakan ambruknya jembatan tersebut, tidak dapat dipakai sebagai alasan pembenar ketika jembatan belum setahun dibangun sudah ambruk, karena konsep overmacht atau forcemajeur bisa digunakan jika semua persyaratan teknis pembangunan jembatan itu sudah memenuhi syarat.
“Ini hanya dapat dilihat dari dokumen penawaran dan realisasi proyek tersebut di lapangan karena dari aspek teknik konstruksi bangunan ada ukuran ketinggian dan beban air (bencana) yang menjadi penyebab utama ambruknya jembatan di Palue,”kata Marianus.
Dikatakannya, kehadiran kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenar, bahwa ambruknya jembatan karena adanya bencana alam, sebab tugas dan fungsi BPBD hanya membantu bupati dalam pengkoordinasian, fasilitasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan penanggulangan bencana, yang menjadi kewenangan yakni pemerintah daerah.
“Fungsi dan kewenangan BPBD hanya membantu bupati, dalam pengkordinasian, fasilitasi, perumusan kebijakan dan pelaksanaan penanggulangan bencana,”ujar Marianus.
Fungsi BPBD itu sendiri kata Marianus, yakni penyelenggaraan penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara, pelaksanaan pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara.
Selain itu lanjut Marianus, BPBD hanya melaksanakan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain yang terkait dengan penanggulangan bencana yang diberikan oleh Bupati.
“Kami sangat berharap Dinas PUPR dari aspek teknis membuat analis yang transparan obyektif terhadap jembatan karena jembatan tersebut baru setahun kok bisa ambruk hanya karena banjir,”ujar Marianus.
Marianus menambahkan, bahwa sangat beralasan Kejaksaan Negeri Sikka segera panggil Kelompok Kerja (Pokja) karena seleksi administrasi awal dari layak tidaknya kontraktor, tenaga teknik pengawas proyek serta fasilitas yang dimiliki kontraktor dalam kaitannya dengan pengerjaan proyek.
“Panggil pejabat pembuat komitmen serta panggil juga tim ahli dari politeknik untuk melihat kondisi jembatan tersebut dan memeriksa dokumen yang dibuat pengawas proyek,”kata Marianus.
Menurut Marianus, jika Kejaksaan tidak memanggil dan memeriksa Pokja, PPK dan pengawas maka dianggap apa yang dikakukan mereka benar dan bencana banjir adalah alasan pembenar Jembatan Palue ambruk, dapat dipastikan adanya kerugian negaranya yang begitu besar. ( rel )