Ketua KPU Sikka Mengaku Tidak Tahu Draf Usulan Dapil Yang Beredar di Medos
MAUMERE, GlobalFlores.com – Ketua KPUD Sikka Yohanes Krisostomus Feri, mengaku tidak tahu tentang beredarnya draf usulan Dapil di media sosial.
Feri mengaku sejak (3/2/2022) beredar sebuah draf usulan Daerah pemilihan ( Dapil) untuk pemilu 2024. Dalam draft tertulis dua usulan Dapil yakni versi 6 Dapil dan Versi 7 Dapil.
Hal ini disampaikan Feri Kamis (17/2/2022) di Maumere.
Feri mengatakan, draf usulan yang mendapat banyak tanggapan masyarakat itu, ada 2 usulan Dapil yaitu versi 6 Dapil dan versi 7 Dapil. Dokumen usulan itu berupa lampiran dari sebuah surat yang tidak disebutkan. Dokumen itu ditandatangani oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.SI.
Dikatakan pada, Selasa, (15 /2/2022) lanjut Fery, pimpinan DPRD Sikka mengirim surat undangan kepada KPU Kabupaten Sikka untuk hadir di Ruang Sidang Utama DPRD Sikka.
Dalam undangan yang ditandatangani oleh Ketua, Donatus David, SH, Wakil Ketua Gorgonius Nago Bapa, SE dan Wakil Ketua Yoseph Karmianto Eri, S. Fil, agenda undangan tertera, Pemilahan Dapil.
Rabu, 16 Februari 2022, kata Fery, sekitar pukul 10.30 Wita rombongan KPU Sikka tiba di kantor DPRD Sikka. Rombongan terdiri dari Ketua, Yohanes Krisostomus Feri dan 4 anggota yakni Jufri, Herimanto, Elsy Puspasari Kusuma Putri dan Yuldensia Theresiana Hesty.
Hadir juga Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis da Rato dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan, Samuel Desryanto Sing.
“Sekitar pukul 11.00 Wita, Ketua DPRD Sikka, Donatus Davis, SH didampingi dua Wakil Ketua Gorgonius Nago Bapa, SE dan Yoseph Karmianto Eri, S. Fil membuka Rapat Dengar Pendapat. Ia langsung meminta klarifikasi KPU Sikka soal beredarnya draft usulan Dapil untuk Pemilu 2024 di media sosial,”kata Feri.
Selaku Ketua KPU Sikka, kata Feri pun langsung memberi klarifikasi bahwa KPU Sikka tidak tahu perihal beredarnya draft usulan Dapil Pemilu 2024.
Menurut Feri saat ini tahapan Pemilu belum dimulai. Senin (14/2/2022) lalu kata Feri, KPU RI baru meluncurkan hari H pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Artinya, pemungutan suara akan dilaksanakan 2 tahun lagi. Sesuai ketentuan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tahapan Pemilu lanjut Feri, dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan ketentuan itu, dapat diperkirakan tahapan Pemilu baru dimulai bulan Juni 2022 atau 4 bulan lagi. Sementara menyangkut Penataan Dapil, menurut ketentuan PKPU 16/2017, dimulai 16 bulan sebelum hari pemungutan suara, Dengan ketentuan ini, diperkirakan bulan Oktober 2022 baru dimulai tahapan Penataan Dapil.
Lebih lanjut, Feri mengatakan, saat ini, KPU RI belum menetapkan PKPU tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
KPU RI sudah mengajukan permohonan untuk konsultasi Draft PKPU tersebut ke Komisi II DPR RI namun belum mendapat tanggapan. Karen itu, kata Feri, KPU Sikka belum membuat apalagi mengedarkan Draft Penataan Dapil untuk Pemilu 2024.
Pada saat yang sama anggota KPU Sikka yang menangani Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jufri, menjelaskan, Penataan Dapil itu ada prosesnya dan tidak dilakukan sendiri oleh KPU Sikka.
Harus mulai dengan sosialisasi PKPU, penyusunan draft, uji publik dan pleno penetapan sebelum diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Dalam penataan Dapil, kata Jufri, ada 7 prinsip yang harus dibahas.
“Dalam peetapan Dapil ada prosesnya, dan tidak dilakukan sendiri oleh KPU. Harus mulai dari sosialisasi PKPU,dan harus mengikuti 7 prinsip yang harus di bahas,”ujar Jufri.
Ketika itu lanjut Feri, ketua DPRD Sikka, Donatus David kemudian memberi kesempatan kepada para anggota DPRD Sikka untuk mengajukan pertanyaan atau memberi tanggapan terhadap klarifikasi dan penjelasan KPU Sikka.
Ketika itu, ada 15 anggota DPRD Sikka yang memberi tanggapan atau pertanyaan berkaitan dengan dokumen yang beredar di Medsos.
Diantaranya, dokumen yang beredar ini apakah hoax atau resmi karena ditandatangani oleh Bupati Sikka lengkap dengan cap? Dokumen ini merupakan lampiran dari sebuah surat. Tapi surat tersebut ditujukan kepada siapa ?.
Apakah ada permintaan resmi dari KPU Sikka agar Pemda Sikka atau Bupati Sikka mengajukan usul penataan Dapil? Apakah ini bentuk intervensi Bupati Sikka kepada KPU Kabupaten Sikka? Apakah KPU Sikka masih independen?
Setelah dicermati kata Feri, ternyata benar bahwa dokumen yang beredar tersebut merupakan lampiran dari surat balasan Bupati Sikka kepada KPU kabupaten Sikka.
Feri kemudian menjelaskan kronologi surat tersebut yang bermula dari surat KPU RI tertanggal 18 Agustus 2021. Perihal surat itu adalah “Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Dapil”. Surat itu merujuk pada pasal 195 dan pasal 201 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Inti surat itu kata Feri menyatakan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) bagi KPU menyusun daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/Kota yang tersedia dan diserahkan kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Sebagai bentuk persiapan pelaksanaan tahapan penataan daerah pemilihan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait dengan perkembangan wilayah administrasi pemerintahan.
Dalam hal terdapat pemekaran kecamatan dan/atau kelurahan atau desa pasca pelaksanaan Pemilu 2019, diminta agar KPU Kabupaten atau kota menyampaikan salinan Peraturan Daerah mengenai pemekaran atau pembentukan kecamatan dan atau pemekaran kelurahan dan desa, dan data dukung lainnya kepada KPU melalui KPU Provinsi.
Berdasarkan surat KPU RI tanggal 18 Agustus 2021 tersebut lanjut Feri, KPU Sikka kemudian mengajukan surat kepada Bupati Sikka pada pada tanggal 23 Agustus 2021, perihalnya, Permintaaan Data Persiapan Penataan Dapil Pemilu Tahun 2024. Intinya: KPU Sikka meminta Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Pemekaran Kecamatan atau pemerkaran Desa dan Kelurahan.
Surat KPU Sikka tertanggal 23 Agustus 2021 itu dijawab Bupati Sikka pada tanggal 1 September 2021. Perihalnya, Penyampaian Usulan Data Penataan Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024.
Ada 3 point jawaban yang diberikan Bupati Sikka,
Point 1, tentang Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2).
Point 2, terkait pemekaran wilayah administrasi pemerintahan pasca Pemilu 2019. Disebutkan, sedang ada proses pembentukan 34 Desa Persiapan. Tetapi belum final.
Sementara Point 3, tentang usul penataan daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 dapat dilihat pada lampiran surat ini.
Berdasarkan surat Bupati Sikka tertanggal 1 September 2021 tersebut, KPU Sikka menyampai laporan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi NTT tanggal 7 September 2021.
Inti laporan untuk Kabupaten Sikka tidak ada pemekaran wilayah kecamatan. Jumlah kecamatan masih tetap sama yakni 21 kecamatan.
Sementara untuk desa dan kelurahan, sedang ada proses pembentukan desa persiapan sebanyak 34, tetapi belum final.
Mengenai data DAK 2 yang diterima dari Pemda Sikka, tidak dilaporkan karena sesuai ketentuan PKPU 16 Tahun 2017, data DAK2 akan diberikan oleh Kemendagri kepada KPU RI pada permulaan tahapan penataan dapil (diperkirakan OKtober 2022).
Sedangkan usulan Dapil yang diajukan Bupati Sikka tidak diteruskan ke KPU RI melalui KPU Provinsi karena tidak sesuai dengan permintaan dari KPU RI. (rel )