Patroli Daerah

Pilar Dicabut Kuasa Hukum PT Krisrama Maumere Lapor Polisi

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Kuasa Hukum PT Krisrama Maumere, melapor  pencabut pilar  batas tanah eks HGU di Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka Jumat (11/2/2002) ke  Polres Sikka.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum, PT Krisrama Anton Stef usai menyerahkan laporan tertulisnya kepada Wakapolres Sikka.

Anton kepada media menjelaskan bahwa, sesuai rencana  PT. Krisrama bersama tim kuasa hukum, datang membuat laporan polisi, terkait masalah tanah esk HGU, karena patok batas tanah tersebut telah dicabut, oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Tadi kami datang ke SPKT Polres Sikka,  tetapi kami disarankan  agar laporan kami dibuat secara tertulis  dan ditujukan kepada Kapolres Sikka,”kata  Anton.

Setelah menyerahkan laporan secara tertulis itu kata Anton, selanjutnya akan menunggu Kapolres baru, dan berharap secepatnya diproses sehingga kaksus HGU itu menjadi terang benderang.

Dalam laporan itu kata Anton, telah diuraikan secara sejelas pendasaran yuridis atas tindakan pelaporan oleh PT Krisrama bersama tim hukum, atas tindak pidana  yang dilakukan didepan umum.

“Dalam laporan ini kami sudah menguraikan tentang pendasaran yuridisnya atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara-saudara kita yang menamakan diri sebagai  masyarakat  adat Tanah Ai Suku Soge dan Suku Goban Natar Mage yang melakukan tindakan dimuka umum,”kata  Anton.

Menurut Anton, terdapat tiga laporan yang dilaporkan secara resmi kepada polisi, diantaranya  melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan  pencabutan pilar sebagai tanda batas serta  melawan petugas.

“Sebanyak tiga laporan yang kami laporkan  diantaranya pasal 70 tentang kekerasan dimuka umum baik terhadap orang atau barang dan juga pasal 389 yakni terkait pencabutan  dan perusakan pilar dan pasal  212 KUHP tentang melawan petugas  dan kami akan kaitkan dengan pasal 55 yakni turut serta,”kata  Anton.

Terkait dengan subyek laporan Anton menjelaskan, bahwa yang dilaporkan itu merupakan tindakan person. Dari  100 orang yang dilaorkan. Sebanyak 16 orang nama  dan identitasnya telah diketahuinya.  Sementara  untuk pengembangannya akan dilakukan saat penyelidikan.

Hal senada juga disampaikan diretur PT. Krisrama,  Romo Epi Rimo, bahwa  walau sudah dilaporkan ke Polres Sikka atas tindak pidana pencabutan pilar patok batas tanah eks HGU, namun proses pembaharuan  HGU tetap dilaksanakan.

Epi menjelaskan, laporan polisi yang dilakukannya  bersama tim hukum  tidak akan menghalangi proses pembaharuan  HGU, karena sesuai regulasi proses itu tetap berjalan.

“Sesuai dengan regulasi,  tidak ada halangan,  prosesnya tetap berjalan. Kalau semuanya sudah dirangkum maka selanjutnya kita akan melakukan proses pengukuran,” ungkap Epi.

Terkait dengan pengukuran tanah kata Epi, itu merupakan kewenangan  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi NTT, kalaupun BPN propinsi melimpahkan kewenangannya kepada BPN kabupaten, hal itu akan dilihat pada prosesnya.

“Kami sedang melakukan proses pembaharuan HGU tahap pertama yakni dengan pemasangan patok pilar tanda batas seluas 380 Ha, selalnutnya akan dilakukan verifikasi yang kemudian diikuti dengan pengukuran,”kata  Epi. ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan