Pilar Dicabut Kuasa Hukum PT Krisrama Maumere Lapor Polisi
MAUMERE, GlobalFlores.com – Kuasa Hukum PT Krisrama Maumere, melapor pencabut pilar batas tanah eks HGU di Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka Jumat (11/2/2002) ke Polres Sikka.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum, PT Krisrama Anton Stef usai menyerahkan laporan tertulisnya kepada Wakapolres Sikka.
Anton kepada media menjelaskan bahwa, sesuai rencana PT. Krisrama bersama tim kuasa hukum, datang membuat laporan polisi, terkait masalah tanah esk HGU, karena patok batas tanah tersebut telah dicabut, oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Tadi kami datang ke SPKT Polres Sikka, tetapi kami disarankan agar laporan kami dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada Kapolres Sikka,”kata Anton.
Setelah menyerahkan laporan secara tertulis itu kata Anton, selanjutnya akan menunggu Kapolres baru, dan berharap secepatnya diproses sehingga kaksus HGU itu menjadi terang benderang.
Dalam laporan itu kata Anton, telah diuraikan secara sejelas pendasaran yuridis atas tindakan pelaporan oleh PT Krisrama bersama tim hukum, atas tindak pidana yang dilakukan didepan umum.
“Dalam laporan ini kami sudah menguraikan tentang pendasaran yuridisnya atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara-saudara kita yang menamakan diri sebagai masyarakat adat Tanah Ai Suku Soge dan Suku Goban Natar Mage yang melakukan tindakan dimuka umum,”kata Anton.
Menurut Anton, terdapat tiga laporan yang dilaporkan secara resmi kepada polisi, diantaranya melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan pencabutan pilar sebagai tanda batas serta melawan petugas.
“Sebanyak tiga laporan yang kami laporkan diantaranya pasal 70 tentang kekerasan dimuka umum baik terhadap orang atau barang dan juga pasal 389 yakni terkait pencabutan dan perusakan pilar dan pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan kami akan kaitkan dengan pasal 55 yakni turut serta,”kata Anton.
Terkait dengan subyek laporan Anton menjelaskan, bahwa yang dilaporkan itu merupakan tindakan person. Dari 100 orang yang dilaorkan. Sebanyak 16 orang nama dan identitasnya telah diketahuinya. Sementara untuk pengembangannya akan dilakukan saat penyelidikan.
Hal senada juga disampaikan diretur PT. Krisrama, Romo Epi Rimo, bahwa walau sudah dilaporkan ke Polres Sikka atas tindak pidana pencabutan pilar patok batas tanah eks HGU, namun proses pembaharuan HGU tetap dilaksanakan.
Epi menjelaskan, laporan polisi yang dilakukannya bersama tim hukum tidak akan menghalangi proses pembaharuan HGU, karena sesuai regulasi proses itu tetap berjalan.
“Sesuai dengan regulasi, tidak ada halangan, prosesnya tetap berjalan. Kalau semuanya sudah dirangkum maka selanjutnya kita akan melakukan proses pengukuran,” ungkap Epi.
Terkait dengan pengukuran tanah kata Epi, itu merupakan kewenangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi NTT, kalaupun BPN propinsi melimpahkan kewenangannya kepada BPN kabupaten, hal itu akan dilihat pada prosesnya.
“Kami sedang melakukan proses pembaharuan HGU tahap pertama yakni dengan pemasangan patok pilar tanda batas seluas 380 Ha, selalnutnya akan dilakukan verifikasi yang kemudian diikuti dengan pengukuran,”kata Epi. ( rel )