Bawa Kabur Uang Rp 215 Juta Dari Maumere Mirah Sisakan Rp 43 Juta Di Rekeningnya

MAUMERE, GlobalFlores.com – Usai Mira Gali Sagita ditangkap, terungkap masih ada sisa uang jambret dalam rekening Mira Gali Sagita senilai Rp 43 juta. Mirah Gali kemudian ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam modus baru yang dilakukan Mirah.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sikka AKP. Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, Kamis (3/2/2022) di Maumere.
Nyoman, menjelaskan bahwa saat ini telah ditetapkan Mirah Gali Sagita sebagai pelaku tunggal dalam tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 215 juta.
Mira Gali sengaja mengadu ke Polres Sikka sekan-akan sebagai korban penjambretan, ternyata itu hanyalah modus belaka. Usai mengadu ke Polres Mirah Gali lalu meninggalkan Kabupaten Sikka. setelah ditangkap dan ditelusuri ternyata uang sisa Jambretnya itu tinggal Rp 43 juta. Uang senilai Rp 215 juta itu ternyata milik seorang pengusaha hasil bumi yang diketahui bernama Hendro.
Nyoman mengaku terhadap kasus itu pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti rekening korannya saksi dan rekening Mirah Gali Sagita. Hingga saat ini kata Nyoman, penyidik belum mengamankan barang bukti seperti uang cash dari Mira Gali selaku pelaku tunggal. Nyoman mengaku uang tersebut sudah habis pakai.
Uang tersebut lanjut Nyoman, digunakan Mirah untuk bayar utang dan yang lainnya digunakan Mirah untuk perjalanan dan bayar kos di Jogja.
“Uang hasil jambret dalam rekening Mirah tinggal Rp 43 juta yang lainnya sudah habis pakai seperti bayar utang dan biaya perjalanan dan biaya kos di Jogja,”kata Nyoman.
Atas tindakan Mira itu tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengenakan pasal 480 KUHP sesuai dalam Junto pasal 55 KUHP karena uang digunakan Mirah hasil kejahatan bukan uang pribadi. Namun Mirah akan dijerat dengan pasal 371 KUHP, Junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara kurungan, jelas Nyoman. (rel )