Patroli Daerah

Pelaku Jambret Uang Rp 215 Juta di Sikka Ditangkap

MAUMERE, GlobalFlores.com –Pelaku penjambretan uang sebesar Rp 215 Juta di  Jalan  Kimang Buleng, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, pada 15 Januari 2022  yang lalu berhasil dibekuk  tim Buser Polres Sikka di Jogya pada,Minggu (30/1/2022).

Pelaku diketahui bernama, Mira  Gali Sagita (26)  awalnya mengaku sebagai korban penjambret itu sendiri.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, perempuan asal Kabupaten Muara Enim, Palembang itu ditangkap bersama Jhon Detan, yang adalah suaminya.

Keduanya ditangkap di Yogyakarta, Minggu (30/01/2022) oleh tim gabungan dari Polres Sikka dan  Polres Tuban dan petugas Jatanras Polda Yogyakarta.

Usai ditangkap, Mira Gali Sagita langsung dibawa pulang ke Polres Sikka, Senin (31/01/2022). Sedangkan Jhon Detan, suaminya masih menunggu jadwal pemberangkatan.

Pantauan media, Mira Gali Sagita tiba di Bandara Frans Seda Maumere dengan dikawal oleh seorang petugas polisi.

Mira dan petugas menggunakan pesawat Wings Air dan saat tiba di bandara langsung dijemput oleh polisi dan diamankan di Polres Sikka. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan