Pelaku Jambret Uang Rp 215 Juta di Sikka Ditangkap
MAUMERE, GlobalFlores.com –Pelaku penjambretan uang sebesar Rp 215 Juta di Jalan Kimang Buleng, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, pada 15 Januari 2022 yang lalu berhasil dibekuk tim Buser Polres Sikka di Jogya pada,Minggu (30/1/2022).
Pelaku diketahui bernama, Mira Gali Sagita (26) awalnya mengaku sebagai korban penjambret itu sendiri.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, perempuan asal Kabupaten Muara Enim, Palembang itu ditangkap bersama Jhon Detan, yang adalah suaminya.
Keduanya ditangkap di Yogyakarta, Minggu (30/01/2022) oleh tim gabungan dari Polres Sikka dan Polres Tuban dan petugas Jatanras Polda Yogyakarta.
Usai ditangkap, Mira Gali Sagita langsung dibawa pulang ke Polres Sikka, Senin (31/01/2022). Sedangkan Jhon Detan, suaminya masih menunggu jadwal pemberangkatan.
Pantauan media, Mira Gali Sagita tiba di Bandara Frans Seda Maumere dengan dikawal oleh seorang petugas polisi.
Mira dan petugas menggunakan pesawat Wings Air dan saat tiba di bandara langsung dijemput oleh polisi dan diamankan di Polres Sikka. (rel )