Regional

Lindungi Perempuan Dari Kekerasan, Pemda Sikka Butuh UPTD PPA

MAUMERE, GlobalFlores.com – Untuk memberikan pelayanan dan penanganan  tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sikka,  Pemda Sikka harus memiliki Unit Pelayanan Tekhnis Daerah ( UPTD)  perlindungan perempuan dan anak.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Sikka,   dr. Maria Bernadina S. Nenu, MPH, Senin (31/1/2022) di Maumere.

Menurut Maria, meningkatnya kasus kekerasan terhadap permpuan dan anak di Kabupaten Sikka perlu mendapat perhatian serius oleh Pemda Sikka dalam penanganan kekerasan perempuan dan anak secara komprehensif diantaranya membangun UPTD.

Kehadiran Truk F sebagai lembaga swasta yang bergerak dalam melayani perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga saat ini belum memenuhi standar.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Truk F saat ini sudah mampu mengatasi persoalan perempuan dan anak di Sikka, walaupun dalam kenyataanya belum sesuai standar.

Walaupun Pemda belum memiliki UPTD PPA, namun kehadiran Truk F  sebagai mitra perlu diberi apresiasi, karena yang dilakukan Truk F  sudah dapat mengatasi persoalan perempuan dan anak di Sikka.

“Kita perlu mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Truk F yang bisa melakukan penampungan untuk para korban kekerasan walaupun dalam kenyataannya belum sesuai standar, tetapi kita bersyukur. Pemda juga selalu bekerja sama dan memberikan bantuan  kepada Truk F,”kata Maria.

Menurut Maria UPTD PPA di tingkat kabupaten sangat dibutuhkan, tujuannya untuk menyediakan pelayanan perlindungan bagi perempuan dan anak  sesuai dengan regulasi yang telah diatur.

“UPTD PPA harus dibentuk, selain adanya peraturan Menteri  Dalam Negeri dan Peraturan Menteri PPA juga untuk menyikapi meningkatnya kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak  seperti diskriminasi  terhadap anak, ini yang harus memerlukan perlindungan khusus,”kata Maria.

Maria mengaku Kabupaten Sikka saat ini belum memiliki unit layanan, sehingga dengan adanya unit layanan di dalam UPTD PPA, maka perlu  ada pelayanan bagi korban kekerasan  termasuk yang mengalami diskriminasi, termasuk anak yang memerlukan perlindungan khusus  sehingga lebih optimal dan efektif.

“Adanya unit layanan didalam UPTD PPA, maka sudah pelayanan terhadap korban kekerasan bagi perempuan dan anak harus diberikan perlindungan khusus yang lebih optimal,”ujar Maria.

Jika layanan ini dibentuk lanjut Maria,  maka secara otomatis akan ditempati orang yang berkompeten dalam melakukan pendampingan secara intens.

Maria bahkan mengaku telah  bekerja sama dengan sejumlah lintas sektor untuk memperjuangkan agar UPTD PPA  segera dibentuk, bahkan upaya itu sudah sampai ke tingkat kajian banding di kabupaten Sleman Yogyakarta.

Maria juga mengaku telah melaksanakan Bimtek standar layanan perlindungan perempuan dan anak oleh kementerian P3A pada bulan November 2021 silam, yang kemudian meminta kepada Pemda Sikka untuk segera  membentuk UPTD PPA di kabupaten Sikka.

 Selain kehadiran pihak swasta dalam penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anaka, namun pemerntah harus bertanggungjawab untuk melindungi warganya.

“Untuk mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan pembentukan UPTD PPA sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi warganya,” ujar Maria.

Maria berharap, dengan terbentuknya UPTD PPA, maka persoalan kekerasan yang terjadi  terhadap perempuan dan anak  sedikitnya dapat berkurang, karena itu rekomendasi yang telah dibuat DPRD dapat segera  dilaksanakan.

Hadir  mendampingi Kadis P2KBP3A,  Kepala Bidang PPA, C. Lilis Umbu Zaza, S.Sos, Kepala Sub Bidang Analisis Kebijakan Perlindungan Anak, Yani Yosepha, S.Psi dan Kepala Sub Bidang Analisis Kebijakan Perlindungan Perempuan, Seldy L. Utapara, S.E.,M.Sos. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan