Gunaskan Ijazah K3 Orang Sudah Meninggal, Proyek IKK Paga,Diminta Ditender Ulang

MAUMERE,GlobalFlores.com –DPRD Kabupaten Sikka merekomendasikan agar proyek IKK Kecamatan Paga,agar ditender ulang. Pasalnya DPRD Sikka menilai banyak terjadi konspirasi didalam proyek tersebut termasuk ada rekanan yang menggunakan ijazah K 3 orang yang sudah meninggal.
DPRD Kabupaten Sikka menilai Pokja tidak jeli hingga menggunakan ijasah K3 orang yang sudah meninggal dan menang.
Hal ini terungkap dalam Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD Kabupaten Sikka, Sabtu ( 22/1/2022).
Anggota DPRD Sikka dari Partai Hanura, Wenseslaus Wege, secara tegas meminta Pokja untuk membatalkan pemenang CV Franklin yang menggunakan ijasah K3 orang yang sudah meninggal dunia 15 Juni 2021 silam, jauh sebelum proyek pembangunan jaringan air minum IKK Paga dilakukan proses tender.
Menurut Wens, polemik yang terjadi antara Pokjak VIII dengan CV Putra Pratama akhirnya berlanjut hingga dilakukan RDP di DPRD Sikka. RDP itu kata Wens menghadirkan juga dinas PUPR, PPK, Pokjak VIII dan rekanan yang berkaitan dengan proses tender tersebut.
“Mengikuti RDP antara Pokja VIII, dinas PUPR, rekanan dengan komisi 2 DPRD Sikka, terlihat jelas Pokja, PPK, terkait pembangunan jaringan air minum IKK,Kecamatan Paga dari sumber mata air Ijukutu itu, ada konspirasi ,”kata Wens.
Terjadinya konspirasi lanjut Wens, terlihat adanya pemalsuan dokumen oleh rekanan yang diamini oleh Pokja VIII, diantaranya, ijasa aslio, KTP asli, NPWP asli, sertifikat K3 dan Curikulum Vitae ( CV) yang ditandatangani oleh direktur. Padahal semua dokumen tersebut berada pada tangan almarhum istri Nana Suryana.
Menurut Wens, dalam proses tender pengadaan pembangunan air minum bersih IKK Kecamatan Paga itu sebanyak 13 rekanan yang lolos administrasi. Dari rangkin 1 hingga ke- 13 itu yang lolos yakni CV Franklin. Hal itu berarti dari rangkin 1 hingga rangking ke-12 dinyatakan gugur.
“Aneh dari rangking 1 hingga 12 itu lolos secara administrasi, sementara CV Franklin masuk pada rangking ke 13 dinyatakan menang karena menggunakan sertifikat K3 orang yang sudah meninggal,”ungkap Wens.
Meloloskan CV Franklin lantaran adanya sertifikat K3 orang yang sudah meninggal, lanjut Wens, membuktikan Pokja VIII tidak obyektif dalam melakukan pelelangan proyek air minum bersih IKK kecamatan Paga. Pokja VIII semestinya perlu dilakukan sumpah agar bisa profesional dan jujur.
Wens bahkan menduga Pokja VIII sudah kemasukan angin, sehingga kejujuran dan profesionalitas tidak digunakan lagi. Ini cukup menggelitik yang seharusnya direnungkan oleh Pokja.
“Apa perlu dilakukan sumpah agar bisa jujur dan profesional? Atau sudah kemasukan angin, sehingga kejujuran dan profesional;itas tidak dipakai lagi?” ujar Wens.
Wens berharap Pokja VIII untuk jujur dan profesional dalam menjalankan tugas untuk melayani kepentingan masyarakat, jika tidak jujur maka akan dikutuk oleh nian tanah.
” Jika engkau tidak jujur maka engkau akan dikutuk oleh para leluhur Nian Tanah ini. Ibu pengasuh bumi dan bapa pengasuh langit yaitu ina nian tana wawa ama leron wula reta, maka engkau akan dilenyapkan dari kehidupanmu kalau dari dalam dirimu tidak ada kejujuran terkait proses ini,”kata Wens. (rel )