Regional

Pokja Air Minum IKK Kecamatan Paga,Sikka Jangan Korbankan Masyarakat

MAUMERE, GlobalFlores.com – Kuasa hukum, CV Putra Pratama, Fransisco Soarez Pati, SH  mengingatkan Pokja VIII  untuk tidak mengorbankan masyarakat Desa Wolowiro, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, terkait pengadaan pembangunan air minum, yang saat ini menjadi polemik.

Hal ini disampaikan Sisko, Jumat (21/1/2022)  di Maumere.

Sisko menjelaskan Pokja VIII yang melakukan proses evaluasi dalam proyek pembangunan jaringan air minum IKK Kecamatan Paga, di mata air Ijukutu, yang diitangani bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Kabupaten Sikka dengan anggaran senilai Rp  4.960.345.600,15 jangan mengorbankan kepentingan masyarakat Desa Wolowiro, Kecamatan Paga,Kabupaten Sikka.

Hal ini karena dana yang bersumber dari pinjaman daerah  Pemkab Sikka kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur  dan telah dialokasikan  untuk pembangunan jaringan air bersih bagi masyarakat di Desa Wolowiro,  Kecamatan Paga  haruslah bebas dari praktik kolusi dan nepotisme.

“Saya ingatkan Pokja VIII untuk  jangan korbankan masyarakat Desa Wolowiro,Kecamatan Paga yang saat ini sangat membutuhkan air minum bersih. Karena itu jangan memperhambat  dan tidak boleh ada kolusi dan Nepotisme,”kata Sisko.

Sisko mengaku sebagai kuasa hukum CV Putra Pratama,  satu dari duabelas peserta  lelang  yang digugurkan dalam proses pelelangan paket pekerjaan konstruksi tersebut.

Sisko juga mengaku telah meakukan penelusuran  hukum berdasarkan dokumen tender  ( legal tracking by dokumen) bahkan menemukan sejumlah indikasi yang menunjukkan bahwa penetapan CV Fraklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang bernuansas KKN.

“ Kami telah melakukan penelusuran hukum berdasarkan dokumen tender dan menemukan adanya indikaksi  yang menunjukkan pemenang diraih oleh CV Franklin Jaya bernuansa KKN,”kata  Sisko.

Aroma KKN kata Sisko diantaranya,  bahwa  pada awalnya terdapat 51 peserta yang mendaftar namun demikian dalam proses evaluasi teknis, administrasi dan biaya hanya CV. Franklin Pratama Jaya yang dinyatakan lulus.

Secara perangkingan CV. Franklin Pratama Jaya berada di urutan 13 dari 13 peserta yang lulus evaluasi Penawaran atau Evaluasi Adminstrasi namun anehnya meskipun berada di posisi ke 13, POKJA VIII membuat langkah akrobat dengan memenangkan CV. Franklin Pratama Jaya dan menggugurkan peserta yang berada pada perangkingan 1 hingga 12.

 Selain itu  dalam dokumen tender yang dimasukan oleh CV. Asyifa Raya, tersebut nama Nana Suryana sebagai tenaga ahli K3 Konstruksi. Hal serupa pun dilakukan oleh CV. Franklin Pratama Jaya.

Secara yuridis hal ini menunjukkan terdapat pertentangan antara 2 peserta mengenai tenaga ahli K3 yang sama.

Menurut hukum pengadaan barang dan jasa seharusnya Pokja VIII secara obyektif mengambil keputusan dengan menggugurkan kedua peserta tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan.

Dalam jawaban terhadap sanggahan CV. Asyifa Raya, terkesan kuat Pokja VIII telah menciptakan fakta hukum baru dengan mengatakan Nana Suryana adalah benar-benar tenaga K3 pada CV. Franklin Pratama Jaya.

Sisko mengatakan fakta yang sebenarnya yakni dari hasil penelusuran yang dilakukan pasca ditetapkannya CV. Franklin Pratama Jaya, diperoleh fakta bahwa Nana Suryana telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 15 Juni 202.

Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 474.3/117/Pem/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Mohamad Rizki selaku Lurah Wargamekar, Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat.  (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan