Miris, Bahu Jalan Negara Antara Ende-Nangapanda Jadi TPS Liar
ENDE,GlobalFlores.com—Bahu jalan Negara yang menghubungkan Kota Ende dan Kecamatan Nangapanda, dijadikan tempat pembungan sampah (TPS) liar oleh oknum warga.
Ketua Acil Ende, Umar Hamdan mengatakan hal itu kepada GlobalFlores.com,Jumat (21/1/2022) di Ende.
Menurut Umar pihaknya mengidentifikasi ada 7 lokasi sepanjang jalur Ende menuju Nangapanda yang dijadikan TPS liar masing-masing Di Desa Anaraja dan Penggajawa,Kel Ndorurea juga di kecamatan Ende, tepatnya di Desa Wajakea.
Dan lebih terparahnya adalah dibahu jalan negara di Desa Ndorurea 1 Kecamatan Nangapanda lokasinya tidak jauh sekira 100 meter dari Kantor Desa Ndorurea 1.
Terhadap kondisi yang ada pihaknya meminta pemerintah desa dan Kecamatan Nangapanda untuk segera mengambil tindakan nyata agar janga dijadikan kebiasaan oleh warga.
Adapun langkah yang bisa diambil seperti pengelolaan sampah disumber timbulannya sampah juga pemilahan sampah dari rumah serta sosialisasi edukasi kepada masyarakat agar juga digencarkan lagi.
“Di beberapa titik-titik lokasi tersebut itu langsung menuju sungai dan laut,”kata Umar yang juga seorang pemerhati lingkungan hidup.
Selain sampah-sampah tersebut merusak pemandangan alam juga merusak ekosistem habitat sungai dan laut bahkan berimbas pada manusia dengan timbulnya berbagai penyakit yaitu malaria dan DBD maupun penyakit lainnya.
Harapan kepada pemerintah Kabupaten Ende untuk segera menindaklanjuti pembangunan lokasi baru Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) yang sudah di rencanakan agar segera direalisasikan.
Juga kepada para wakil rakyat DPRD Kabupaten Ende khususnya komisi yang menangani permasalahan lingkungan untuk lebih peka dan serius dalam menangani permasalahan sampah tersebut.
“Sampah sudah menjadi masalah serius diKabupaten Ende oleh karena itu perencanaan dan pengaturan serta pengelolaan anggaran dan strategi-strategi politiknya harus dilakukan,”kata Umar.
Juga harapan dari sisi bijaknya Pemerintah daerah agar lebih serius dan segera melakukan penerapan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah sampai keakar rumput,ujar Umar. (rom)