Pukul Warga Polisi Militer Periksa Anggota Kodim 1603 Sikka
MAUMERE,GlobalFlores.com – Kodim 1603 Sikka didatangi Polisi Militer, terkait kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AD di Nangahale kabupaten Sikka Rabu (19/1/2022) belum lama ini.
Pelaku, korban dan sejumlah saksi kemudian dimintai keterangan oleh personel Subdenpom Ende.
Dandim 1603 Sikka Letkol Inf. Muhammad Jafar dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan oknum anggota TNI AD akan proses dengan cepat secara hukum militer.
“Walaupun sudah berdamai, tetapi tetap diproses sesuai hukum yang berlaku”ujar Jafar.
Jafar menjelaskan, oknum anggota TNI AD yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 1603-02 /Talibura Kodim 1603 Sikka atas nama Sertu Portasius akan menjalani pemeriksaan dan penyelidikan oleh personel Polisi Militer dari Subdenpom IX-I Ende bertempat di Markas Komando Distrik Militer ( Kodim) 1603/Sikka, Rabu (19/1/2022) malam.
Selain pemeriksaan terhadap pelaku, pemeriksaan dan penyidikan juga dilakukan terhadap Korban Yosep Avelius serta sejumlah saksi yang melihat peristiwa pemukulan tersebut.
Jafar menjelaskan, bahwa pemeriksaan tersebut terkait pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AD terjajdi dilokasi pemasangan pilar ( Pembatas) tanah eks HGU Nangahale.
“Pemeriksaan ini dilakukan selain kepada pelaku juga korban dan sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan terkait peristiwa pemukulan dilokasi saat pemasangan pilar pembatas tanah eks HGU.”ungkap Jafar.
Proses pemeriksaan dan penyidikan lannjut Jafar dilakukan di ruang Staf Intel Kodim 1603 Sikka oleh anggota Subdenpom IX-1 Ende.
Sebelum dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan, korban Yoseph Avelinus langsung didamping anggota Subdenpom IX1 – 1 Ende dibawa menuju RSUD dr. TC. Hillers Maumere untuk dilakukan pengambilan dan pemeriksaan visum.
Usai pemeriksaan dan pengambilan visum di RSUD dr. TC. Hillers Maumere, kata orang nomor satu di Kodim 1603 Sikka ini,korban kemudian dibawa pulang menuju Kodim 1603 Sikka untuk dilakukan pememriksaan lanjutan oleh Densubpom Ende.
“Anggota Subdenpom IX I-1 Ende dalam proses pemeriksaan juga membawa korban kerumah sakit untuk dilakukan visum, keduian dibawa kembali kekodim 1603 Sikka untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di ruangan intel kodim,”kata Jafar.
Menurut Jafar, kasus yang melibatkan oknum TNI AD akan diproses secepatnya secara hukum militer, Jafar meminta kepada media untuk menyampaikan kepada masyarakat, bahwa kasus pemukulan itu tetap diproses secara hukum.
“Kami minta kepada rekan-rekan media untuk disampaikan kepada masyarakat, bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti sampai ke Pengadilan Militer. “ungkap Jafar.
Terhadap pelaku yang merupakan oknum anggota Kodim 1603/Sikka lanjut Jafar, akan dilakukan penahanan sementara, guna proses penyidikan mendalam.
Walaupun telah dilakukan perdamaian dan permohonan Maaf antara pelaku dan korban, yang disaksikan oleh Tokoh adat Yokubus Juang, orangtua wali Kasianus Adeo Datus, Penjaga kebun Eduaardus Kolepo namun tidak menghilangkan kasus pidananya.
Jafar menambahkan, setelah proses penyidikan perkara selesai oleh anggota Denpom, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk menjalani proses peradilan sampai diputuskan hukuman ( rel )