Bawa Narkoba Kurir dan Pengusaha FRT Dibekuk BNN di Pelabuhan Ende
ENDE,Global Flores.Com—Kurir dan seorang pengusaha di Kota Ende FRT dibekuk anggota Badan Nasional Narkoba (BNN) dan polisi di Pelabuhan Ende,Minggu (27/11/2021) karena kedepatan membawa narkoba jenis shabu-shabu.
Demikian informasi yang dikumpulkan Global Flores.Com, Minggu (27/11/2021).
Penangkapan Frt bersama kurir menjadi bahan perbincangan masyarakat di Kota Ende maupun media sosial juga berita-berita dari media online yang beredar di Kota Ende maupun dari luar Kota Ende serta group WA masyarakat Kota Ende.
Dalam rekaman video yang sempat didapatkan Global Flores terlihat sejumlah anggota BNN mengamankan FRT kedalam Pos Polisi (Pos pol) Pelabuhan Ende.
Sesaat di Pos Pol Pelabuhan Ende keduanya langsung digelandang masuk kedalam sebuah mobil berwarna hitam Nopol EB 1151 AM dan meninggalkan area Pelabuhan Ende.
Belum diketahui kemana keduanya dibawa oleh BNN karena saat dicek ke Polres Ende tidak terlihat adanya tanda-tanda bahwa keduanya diamankan di Polres Ende.
Dalam video yang beredar juga terlihat bahwa barang bukti narkoba disimpan didalam sebuah tas berwarna kuning.
Informasi yang dikumpulkan bahwa barang haram itu dibawa oleh kurir dari Surabaya menggunakan kapal laut dan setelah tiba di Pelabuhan Ende sedianya barang itu dijemput oleh pengusaha FRT namun demikian sebelum barang tersebut beredar keduanya sudah dibekuk anggota BNN maupun polisi.
Hingga berita ini dinaikan belum ada keterangan resmi baik dari BNN maupun polisi terkait dengan kasus penangkapan tersebut.
Kapolres Ende, AKBP Albertus Andriana yang dikonfirmasi tidak juga memberikan jawaban. (rom)