Tersangka Kasus Pengadaan Trafo Di Sikka Ditahan di Dua Lokasi Berbeda
MAUMERE,GlobalFlores.com-Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan trafo RSUD TC.Hillers Maumere, AD dan PL, ternyata ditahan di dua tempat yang berbeda.
AD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pengadaan Trafo Listrik RSUD TC Hillers Maumere, ditahan pada Senin (15/11/2021) di Kota Maumere, sementqra PL yang diketahui sebagai penghubung dalam kasus tersebut, ditahan di salah satu tempat di luar Kabupaten Sikka.
Kajari Sikka Fahmi SH juga tidak menyebutkan lokasi penangkapannya.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fahmi SH dalam konpernesi pers yang digelar, Kamis (18/11/2021).
“Yang jelas PL ditangkap di luar Maumere, hanya saja kami tidak bisa menyebutkan lokasi, ini materi perkara, tersangka harus kita lindungi, harus tetap kita hargai,” ujar Fahmi.
Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan trafo RSUD TC.Hillers Maumere yaitu AD dan PL pada Senin (15/11).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sikka dan didukung dengan dua alat bukti.
“Oleh karena itu, status AD dan PL yang awalnya sebagai saksi, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diterbitkan surat penahanan” ungkap Fami.
Sementara itu lasie pidsus kejari Sikka Nu Badhi SH pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa AD dan PL, ditangkap pada dua lokasi yang berbeda.
“Keduanya kami tangkap pada dua lokasi yang berbeda ” jelas Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, saat menggelar Konperensi Pers, Kamis (18/11) di Aula Kejaksaan Negeri Sikka.
Bhadi menjelaskan, Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari terhitung sejak Senin (15/11) sampai tanggal 4 Desember 2021.
Ditambahkan bahwa berdasarkan hasil audit kasus dugaan korupsi pengadaan trafo RSUD TC.Hillers Maumere, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 890.300.264. ( rel)