Mengaku Anaknya, Pria Ini Lakukan Hubungan Terlarang
![](https://globalflores.com/wp-content/uploads/2021/10/Cabul-2-780x470.jpg)
Foto/GlobalFlores
TERSANGKA/Tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur dihadirkan polisi dalam konfrensi pers, Jumat (29/10/2021).
GlobalFlores,ENDE—IS (53) seorang pria di Kota Ende, Provinsi NTT,ditangkap polisi setelah diketahui melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur sebut saja Mawar (16) seorang wanita yang masih duduk di bangku SMA.
Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah ketika mendatangi sebuah hotel di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Ende, pada Sabtu (23/10/2021) yang bersangkutan mengaku bahwa wanita yang dibawanya
ke hotel itu adalah anaknya.
Demikian kronologis kasus persetubuhan dengan korban anak dibawah umur sebagaimana dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Ende,Iptu Yohanes Suhardi, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan cetak dan elektronik maupun online, Jumat (29/10/2021) di Mapolres Ende.
Iptu Yohanes menjelaskan karena yang bersangkutan mengaku kepada manager hotel bahwa wanita yang dibawanya adalah anaknya maka manager hotel langsung mengantar keduanya ke kamar 12 di lantai 2 yang telah dipesannya.
“Saat itu pelaku menjemput korban dari sekolah lalu dibawa ke hotel dan disana melakukan hubungan layaknya suami istri,”kata Iptu Yohanes.
Kasus ini terungkap ujar Iptu Yohanes, saat keluarga korban melihat bahwa korban berjalan bersama pelaku dan keluarga korban dalam hal ini ibu korban.
Kepada keluarganya korban mengaku telah melakukan hubungan khusus dengan pelaku sebanyak 7 kali.
Mendengar pengakuan korban maka keluarga korban lantas melaporkannya ke polisi serta ditindaklanjuti oleh polisi yang lalu menangkap pelaku guna diproses secara hukum.
Baca juga: Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak, Kapolres Ende Bilang Semua Sama Dimata Hukum
“Kejadian pertama pada Bulan Maret 2021 yang mana kejadian pertama hingga ke-6 pelaku melakukan aksinya di rumah pelaku dan yang ke-7 baru di hotel hingga terungkap,”kata Iptu Yohanes.
Atas tindakannya pelaku disangka melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,jelas Iptu Yohanes. (rom)