Regional

159 Desa di Ende Lakukan Pilkades Serentak di Tahun 2027, Calon Bisa Dari Luar Daerah Domisili

ENDE,GlobalFlores.com – Sebanyak 159 desa dari 255 desa di Kabupaten Ende akan melakukan pemilihan langsung kepala desa (Pilkades) serentak pada 8 September 2027. Pelaksanaan Pilkades untuk 159 desa tersebut dilakukan karena telah berakirnya masa jabatan dari para kepala tersebut.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Ende, Adrianus Yosafat Muda, ST mengatakan hal itu kepada GlobalFlores.com, Selasa (11/7/2026) di Ende saat dikonfirmasi tentang pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Ende.

Adrianus mengatakan menyikapi hal tersebut sebagai instansi pemerintah yang berurusan dengan desa terutama Pilkades maka pihaknya bersama para staf melakukan sosialisasi kepada desa-desa yang akan melakukan Pilkades di tahun 2027 nanti.

Sosialisasi tersebut dirasa sangat penting guna terbangunnya pemahaman yang utuh terkait Pilkades sehingga dengan demikian pelaksanaan Pilkades dapat berjalan dengan baik,ujar Adrianus.

Satu hal utama yang dikemukan saat sosialisasi tersebut ujar Adrianus adalah soal domisili sesuai dengan aturan terbaru.  

Tentang domisili,ujar Adrianus aturan lama mengenai kewajiban bertempat tinggal di desa setempat telah disesuaikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan revisi undang-undang yang tidak lagi membatasi mutlak syarat domisili khusus desa terkait selama memenuhi ketentuan administratif.

Dengan demikian jelas Adrianus siapapun bisa menjadi calon kepala desa di suatu desa meskipun yang bersangkutan berasal dari desa atau daerah lain.

“Itu artinya orang dari Aceh maupun Kalimantan bisa saja menjadi kepala desa di salah satu desa di Kabupaten Ende yang terpenting dia adalah WNI begitupun orang Ende bisa saja menjadi calon kades di daerah lain diluar wilayah Kabupaten Ende,”kata Adrianus. (rom)    

Berikut Syarat-Syarat Menjadi Calon Kades

Syarat terbaru menjadi calon Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa).

Persyaratan utamanya meliputi WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, minimal berusia 25 tahun saat mendaftar, berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat, serta tidak pernah menjabat Kades selama 2 kali masa jabatan untuk aturan baru.

Syarat Utama Calon Kepala Desa berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah rincian syarat untuk mendaftar sebagai calon Kepala Desa:Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).Keimanan & Ideologi: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

Usia: Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.Pendidikan: Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

Catatan Hukum: Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih (kecuali sudah selesai 5 tahun menjalani hukuman dan jujur mengumumkannya ke publik).

Hak Pilih: Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.

Kesehatan: Berbadan sehat jasmani dan rohani.Masa Jabatan: Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 kali masa jabatan (mengikuti aturan baru masa jabatan 8 tahun per periode).

Domisili: Aturan lama mengenai kewajiban bertempat tinggal di desa setempat telah disesuaikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan revisi undang-undang yang tidak lagi membatasi mutlak syarat domisili khusus desa terkait selama memenuhi ketentuan administratif.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan