Regional

Pemuda Pancasila Ende Sayangkan Aksi Pemusnahan Miras

ENDE,GlobalFlores.com-Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Ende, Blasius A Rinda,Spd menyayangkan aksi pemusnahan miras yang dilakukan oleh pihak kepolisan di berbagai daerah di Provinsi NTT.

Kepada media GlobalFlores.com, Djolan demikian sapaan akrabnya mengatakan bahwa aksi pemusnahan miras itu bukan suatu keberhasilan pihak kepolisan dalam penanangan miras namun itu justru menunjukan kegagalan dalam proses penanganannya.

Melalui HP, Selasa (24/3/2026) Djolan mengungkapkan bahwa pemusnahan miras oleh pihak kepolisian di berbagai daerah menunjukan bahwa pihak kepolisian terkesan mengambil jalan pintas menangani miras namun tidak ada solusi akan keberadaan miras.

“Hampir setiap tahun menjelang Hari Raya pihak kepolisian melakukan pemusnahan itu bukan keberhasilan namun itu jalan pintas menangani miras. Jangan bangga tak kala berhasil memusnahkan miras,”kata Djolan.

Karena tak kala miras dimusnahkan maka disitu sama saja pihak kepolisian telah ikut menghancurkan harapan dan masa depan segelintir warga yang menggantungkan hidupnya dengan menjual miras.

Di NTT sejumlah warga yang mengantungkan hidupnya dari miras dan dari miras mereka bisa membiayi kehidupan ekonomi rumah tangga dan juga anak sekolah hingga urusan adat bahkan ada anak yang disekolahkan hingga menjadi polisi dan tentara juga dari hasil menjual miras,ujar Djolan.

Menurut Djolan langkah kepolisian memusnahkan miras adalah Tindakan yang keliru dan perlu dievaluasi.

“Jangan hanya tahu memusnahkan lalu apa langkah konkritnya dalam menanangi miras. Sudah kah pihak kepolisan duduk bersama dengan pemerintah dan DPRD setempat dan juga tokoh-tokoh masyarakat dan LSM serta pihak-pihak terkait dalam menangani miras,”kata Djolan.

Begitupun dengan pemerintah baik kabupaten dan provinsi semestinya harus segera mencari solusi dalam menangani miras dan jangan hanya melihat dan terkesan merestui pihak kepolisan saat memusnahkan miras bahkan ikut hadir dan ikut memusnahkan miras.

Menurut Djolan, kalau pihak kepolisan beralasan dengan keamanan terkait miras semestinya pihak kepolisian bekerjasama dengan RT dan RW juga kepala desa dengan mendata para penjual miras yang ada di lingkungan masing-masing sehingga tata niaganya bisa diatur dan juga sasaran serta jumlah miras yang dijual tidak asal dijual dalam jumlah yang banyak yang berakibat tindakan criminal karena miras.

Hal ini semestinya juga menjadi catatan bagi DPRD di tiap kabupaten termasuk Kabupaten Ende agar bisa menghadirkan Perda soal miras sehingga dengan demikian keberadaan miras bisa diatur secara baik dan tidak secara sepihak merugikan para penjual miras,ujar Djolan. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan