Regional

Seminggu Bertugas Sebagai Kasat Lantas,IPTU Gede Wisna Tuntaskan Kasus Lakalantas Mengakibatkan Korban Meninggal

ENDE,GlobalFlores.com – Baru satu minggu menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Ende, IPTU Gede Wisna, S.H langsung menuntaskan perkara kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (24/2/2026).

Sebagaimana rilis yang diterima dari Humas Polres Ende menyebutkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada, Senin tanggal 17 November 2025 sekitar jam 08.30 Wita bertempat di Jalan Trans Ende-Bajawa, Dusun I, Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende dimana tersangka inisial FM mengendarai sepeda motor vario dengan berboncengan dengan Fadil Kurniawan yang berjalan dari arah Ende menuju Bajawa.

Saat tiba di depan Kantor Desa Ondorea Barat tersangka menabrak pejalan kaki atas nama Stefanus ( 79 tahun) yang saat itu menyebrang dari sisi kiri ke kanan.
Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut korban Stefanus meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Puskesmas Nangapanda.

Hasil penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Ende nomor : B-322/N.3.14/Eku.1/02/ 2026 tgl 12 Februari 2026 sehingga pada Selasa 24 Februari 2026 tersangka FM dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda vario dan satu lembar STNK dilimpahkan kepada Jaksa penuntut Umum.

“Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, proses penyidikan oleh penyidik telah selesai. Seluruh tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti sekarang berada di Kejaksaan Negeri Ende, menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU I Gede Wisna, S.H.

Tersangka FM disangka melanggar pasal 310 Ayat (4) jo Ayat (3) jo Pasal 229 ayat (4) UU RI no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan Jalan dengan acaman pidana 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.

Kasat lantas Ende mengimbau masyarakat agar selalu berhati hati dalam berkendara serta senantiasa menaati peraturan lalu lintas demi terwujudnya keamanan dan keselamatan serta ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya selama bulan Ramadhan 1447 H, hingga menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026, di mana mobilitas masyarakat dipastikan meningkat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan