Politik

Bupati Ende Sebut Hak Interplasi DPRD Bukan Untuk Klarifikasi Soal PERKADA APBD, Nah Loh

ENDE,GlobalFlores.com – Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda,S.H,M.H, mengatakan bahwa hak interpelasi DPRD dapat dipergunakan apabila ada kebijakan pemerintah yang keliru atau tidak sesuai terkait dengan pelayanan publik yang merugikan masyarakat ataupun program nasional yang tidak dijalankan, bukan dipakai untuk minta klarifikasi Bupati soal ketidakhadiran pada Paripurna pada penetapan RAPBD yang sudah lewat dari batas waktu, atau soal PERKADA.

Hal ini dikatakan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda,S.H, M.H, Jumat (5/12/2025) di ruang kerjanya saat dimintai komentarnya terkait dengan rencana DPRD Kabupaten Ende yang akan menggunakan hak interplasi terkait dengan penggunaan PERKADA untuk APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2026.

Sebagaimana dilansir dari Diskominfo Kabupaten Ende Bupati Yosef menyebutkan bahwa Ketidakhadirannya pada Paripurna Penyampaian Nota APBD sudah sesuai regulasi.

Bupati Yosef menjelaskan, jangka waktu persetujuan bersama nota RAPBD 2025, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 312 dan Permendagri 14/2025 yang menyatakan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD adalah paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

“Dan jika pada tanggal 1 Desember saya di undang untuk rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota RAPBD, lalu kemudian saya hadir , jelas bahwa saya melanggar aturan tersebut, karena sudah melewati batas waktu sesuai undang – undang,” katanya.

Lebih lanjut Bupati Yosef menambahkan hal ini bermula ketika mekanisme pembahasan struktur APBD antara DPRD dan TAPD.

Dikatakan pemerintah telah mengajukan KUAPPAS kepada DPRD sejak 19 September, namun, 21 November DPRD baru memberi pernyataan menolak dokumen tersebut dan meminta Pemerintah menyusun Nota RAPBD 2026, sehingga pada pada 26 November 2025 Pemeintah menyerahkan dokumen tersebut.

Dalam Rentang waktu tiga hari sejak diserahkan ke DPRD, dokumen tersebut mestinya dibahas Bamus DPRD dan TAPD, namun Bamus DPRD justru menjadualkan paripurna penyampaian nota tanggal 1 desember .

“Sesudah diserahkan DPRD tidak membahas itu, namun justru tiba-tiba pada tanggal 1 Desember kemarin dilaksanakan Paripurna Penyampaian nota RAPBD yang melewati batas waktu persetujuan bersama. Jelas hal ini keliru karena telah melewati batas waktu persetujuan bersama. Jika sudah bulan desember maka RAPBD akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA),”katanya.

Saat ini, Pihaknya telah menyiapkan rancangan PERKADA yang kemudian akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi paling lambat sebelum tanggal 15 Desember 2025.

Sementara itu, disinggung terkait issue yang beredar bahwa DPRD akan menggunakan hak Interpelasinya,dengan tersenyum orang nomor satu di Ende ini menjawab.

“Hak interpelasi DPRD digunakan atau dipakai jika ada kebijakan Pemerintah yang keliru atau tidak sesuai terkait dengan pelayanan publik yang merugikan masyarakat, program nasional yang tidak dijalankan, bukan dipakai untuk minta klarifikasi Bupati soal ketidakhadiran pada Paripurna pada penetapan RAPBD yang sudah lewat dari batas waktu, atau soal PERKADA,”ujarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan