862 Non ASN Kategori R 4 di Kabupaten Ende Tidak Bisa Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Apa Alasannya ?
ENDE,GlobalFlores.com – Sebanyak 862 tenaga non ASN dengan kategori R 4 di Kabupaten Ende tidak bisa diusulkan oleh Pemda Ende untuk menjadi tenaga PPPK paruh waktu dikarenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah saat ini.
Demikian Kepala BKPSDM Kabupaten Ende,Fransisco Frasailes menjawab GlobalFlores.com, Selasa (9/9/2025) di Ende ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan non ASN di Kabupaten Ende dengan kategori R 4.
Pria yang disapa Charles mengatakan bahwa untuk Non ASN dengan kategori R 4 tidak bisa diusulkan oleh Pemda Ende dengan alas an keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemda Ende saat ini.
Meskipun tidak bisa diusulkan saat ini ujar Charles tenaga Non ASN dengan kategori R 4 masuk dalam daftar tunggu yang artinya suatu saat bisa saja diusulkan apabila kondisi keuangan sudah memungkinkan dan juga ada formasi yang tersedia di masing-masing instansi.
“Iya kita semua menunggu lebih lanjut apa kebijakan selanjutnya dari pemerintah pusat terkait dengan Non ASN kategori 4,”kata Charles.
Tentang penggajian bagi tenaga PPPK, Charles mengatakan bahwa semua tenaga PPPK baik yang sebelumnya ataupun tenaga PPPK saat ini entah kategori 1 dan 2 juga 3 semuanya bersumber dari PAD Kabupaten Ende.
Jadi dengan demikian dalam kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas dan hanya bersumber dari PAD maka tidak mungkin bisa semua non ASN bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu karena bagaimanapun konsekwensinya ketika sudah diangkat tentu mereka akan diberi gaji sebagai tenaga PPPK,ujar Charles.
Untuk diketahui sebagaimana dikutip dari google menyebutkan, Kategori R4 Non-ASN merujuk pada tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah namun tidak terdata dalam database resmi tenaga non-ASN pemerintah atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peserta dengan kode R4 adalah tenaga honorer yang belum pernah masuk dalam data resmi dan berpeluang diangkat menjadi ASN PPPK melalui jalur khusus, dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Adapun Karakteristik Peserta R4 Non-ASN yakni:
Tidak Terdata: Peserta adalah tenaga honorer yang belum masuk dalam database BKN atau database tenaga non-ASN pemerintah lainnya.
Masa Kerja: Umumnya, mereka harus memiliki masa kerja minimal 2 tahun dan masih aktif hingga saat ini.
Usia Maksimal: Memiliki batas usia maksimal 56 tahun.
Pendidikan: Diharapkan memiliki ijazah minimal D3 atau S1 dengan IPK tertentu (misal 2,75).
Disiplin: Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat.
Perbedaan dengan Kategori Lain
Kategori R3: Peserta R3 adalah tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.
Kategori R4 merujuk pada peserta non-ASN (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang tidak terdata dalam database resmi BKN atau database tenaga non-ASN pemerintah, tetapi memiliki pengalaman kerja dan ikut dalam seleksi PPPK 2025.
Kode ini menunjukkan status administratif peserta, bukan kelulusan, namun R4 berpotensi untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa tes ulang jika memenuhi syarat dan diusulkan oleh instansinya.
Jika R4 lulus seleksi, kodenya menjadi R4/L, yang menandakan kelulusannya dan haknya untuk diangkat menjadi PPPK.



