Pembangunan Puskesmas Paga,Wewenang Inspektorat Menentukan Kerugian Negara Dipertanyakan Kuasa Hukum
MAUMERE, GlobalFlores.com – Terkait proyek pembangunan Puskesmas Paga di Kabupaten Sikka yang menyeret Yohanes Laba yang akrab disapa Yan Laba sebagai tersangka, kuasa hukumnya, Alfons Ase SH dan Domi Tukan SH mempertanyakan wewenang Inspektorat Kabupaten Sikka dalam menentukan kerugian negara.
Hal ini disampaikan kedua kuasa hukum, Yan Laba Rabu (20/2/2024) Malam di Maumere.
Alfons selaku kuasa hukum mempertanyakan, sebenarnya lembaga mana yang mempunyai kewenangan untuk menetukan adanya kerugian negara. Kalau berpedoman pada UU nomor 15 tahun 2006 pasal 10, jelas menyatakan bahwa yang memiliki kewenangan untuk menyatakan kerugian negara hanya BPK.
“ Kalau kemudian inspektorat menyatakan ada kerugian negara maka menjadi pertanyaan kita dasar hukum inpekstorat menggunakan wewenang yang kemudian hasil audit itu menjadi kerugian negara,”kata Alfons.
Menurut Alfons berkaitan dengan audit BPK, hanya soal pembayaran denda, dan surat yang dikeluarkan oleh BPK hanya bersifat mengingatkan kepada penyedia barang dan jasa yakni rekanan, untuk memenuhi kewajiban membayar denda sebagaimana yang sudah ditetapkan.
BPK mengeluarkan peringatan itu lanjut Alfons, untuk mengingatkan supaya membayar denda keterlambatan dalam pekerjaan proyek tersebut, sesuai apa yang sudah ditetapkan, dengan demikian sesungguhnya tidak ada kerugian negara.
“Apa yang sudah diingatkan oleh BPK untuk membayar denda itu sudah dipenuhi oleh kontraktor senilai Rp 168 juta, “kata Alfons.
Hal senada juga disampaikan Domi Tukan SH, bahwa posisi kliennya Yan Laba, terkait dengan kerugian negara senilai Rp 1,9 M lebih itu, klien secara terbuka dan jujur telah menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain dengan uang tersebut. Padahal oleh jaksa menyatakan bahwa negara mengalami kerugian.
“Dalam dakwaan ini, pada bagian awal jaksa menjelaskan bahwa klien kami melakukan atau turut serta melakukan. Artinya bahwa kerugian Rp 1,9 M lebih itu keterlibatan klien kami bisa melakukan atau turut serta melakukan itu posisinya seperti itu,”kata Domi.
Domi juga mempertanyakan, apakah yang melakukan kerugian negara itu orang lain seperti Irwan Rano salah satu rekanan yang menjadi terdakwa atau kliennya sendiri.
Domi menyampaikan itu karena dalam dakwaan tersebut terdapat dua terdakwa Yakni Irwan Rano dalam perkara nomor 9 dan kliennya Yan Laba dalam perkara nomor 8.
Menurut Domi perkara tersebut displit menjadi dua perkara, sehingga yang terjadi dalam persidangan adalah Yan Laba sebagai terdakwa dalam satu kasus perkara nomor 8, akan menjadi saksi untuk perkara Irwan Rano dalam perkara nomor 9, demikian pula sebaliknya, ini yang disebut dengan saksi mahkota.
Secara spesifik kata Domi, uraian jaksa dalam dakwaan terhadap kliennya dinilai tidak jelas. Domi mengaku akan mengajukan keberatan atau eksepsi dalam perkara tersebut.
Terkait penetapan kliennya sebagai tersangka sebagai PPK kata Domi, namun dalam uraian jaksa pada beberapa bagian dalam dakwaan itu, menjelaskan bahwa ada beberapa nama orang lainm termasuk pengawas, dan konsultan pengawas yang melakukan perbuatan melawan hukum.
“Nama orang lain disebut didalam dakwaan Yan Laba, bersama -sama dengan terdakwa dan Irwan Rano, melakukan perbuatan melawan hukum. Tetai anehnya yang menjadi tersangka hanya klien kami dan Irwan.
Orang lain yang oleh jaksa juga melakukan perbuatan melawan hukum tidak ditarik sebagai tersangka dalam perkara ini, “kata Domi. ( rel)



