Regional

Datangi DPRD Ende Sejumlah Masyarakat Nangapanda Protes Keberadaan AMP Milik PT NKT, Apa Alasannya ?

ENDE,GlobalFlores.com-Sejumlah warga dari Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Senin (23/2/2026) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Ende.

Kedatangan warga tersebut guna memprotes keberadaan AMP milik PT Novita Karya Taga yang saat ini dinilai merusak lingkungan dimana tempat AMP tersebut berada.

Sebagaimana disaksikan setelah berada di Gedung DPRD warga lalu melakukan dialog dengan Anggota DPRD dan membacakan pernyataan sikap.

Dalam pernyataan sikap yang diterima dari juru bicara warga, Adrian Nulangi, warga menyatakan bahwa berdasarakan pengumpulan data rill di lapangan akibat dari aktivitas tambang Galian C dan AMP milik PT. Novita Karya Taga di wilayah Desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapanda, yang beroperasi selama 17 tahun hingga berdampak pada pengerusakan lingkungan, Daerah Aliran Sungai ( DAS), Tanah, Tanaman Perkebunan serta mengancam pemukiman warga mulai dari hulu sampai ke hilir daerah tambang.

Maka warga menyatakan sikap yakni:

  1. Menolak seluruh aktivitas Galian C dan AMP yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga.
  2. Meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Bupati Ende, DPRD Kabupaten Ende, Gubernur Nusa Tenggara Timur, DPRD Propinsi Nusa Tenggara Timur dan juga Mentri ESDM RI yang berdasarkan pasal 96 UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara mewajibkan pemegang IUP atau IUPK menerapkan kaidah Pertambangan yang baik termasuk pengelolaan lingkungan (Reklamasi dan atau pasca tambang) disekitarnya apabila ada pelanggaran terhadap kewajiban ini memberi wewenang pemerintah untuk menjatuhkan sangsi administrasi berupa penghentian sementara hingga pencabutan izin.

Warga juga meminta untuk segera mencabut ijin pertambangan Galian C dan AMP milik PT. Novita Karya Taga dan menutup seluruh aktivitas pertambangan Galian C dan AMP yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga

  1. Warga meminta kepada Pemerintah untuk segera melakukan proses hukum kepada PT. Novita Karya Taga yang telah melakukan pengerusakan lingkungan.
  2. Warga meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan Normalisasi Kali karena sebagian besar kali di daerah pertambangan sudah mengalami rusak berat yang dapat mengakibatkan pemukiman dan tanaman warga terbawa banjir
  3. Masyarakat dan Gereja menolak segala bentuk Exploitasi dalam bentuk apapun yang dapat merusak lingkungan di wilayah Keuskupan Agung Ende.

Dalam pernyataan sikapnya warga juga berharap agar Pemerintah segera mengambil langkah tegas karena apabila dalam beberapa waktu kedepan warga masih melihat ada aktivitas yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga, maka warga akan melakukan penutupan secara paksa di lokasi tambang.

Warga juga akan melakukan aksi besar besaran bersama segenap masyarakat dan Gereja apabila tuntutan warga tidak diindahkan.

Sementara itu PT Novita Karya Taga melalui kuasa hukumnya, Casimirus Bhara Beri menyatakan bahwa pelaksanaan operasional AMP milik PT Novita Karya Taga di Kecamatan Nangapanda,Kabupaten Ende, telah memenuhi semua aspek baik secara hukum maupun lingkungan.

Namun demikian apabila ada persoalan di lapangan hal itu menjadi bahan evaluasi bagi pihak perusahaan untuk melakukan kegiatan operasional secara lebih baik di masa sekarang ataupun yang akan datang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan