Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Ende Hapus Denda Pelanggan Senilai Rp 2,5 Miliar

ENDE,GlobalFlores.com – Manajemen Perumda Air Minum Tirta Kelimutu,Ende,berencana menghapus denda pada pelanggan senilai Rp 2,5 Miliar.
Dirut Perumda Air Minum Tirta Kelimutu,Ende, Heribertus Gani,Spd, mengatakan hal itu dalam keterangan persnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (9/1/2026).
Pria yang disapa Heri mengatakan bahwa denda tersebut merupakan bagian dari relaksasi yang digagas oleh Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Ende kepada pelanggan.
Heri mengatakan saat ini utang pelanggan kepada Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Ende sebesar Rp 15 Miliar dan untuk mengurangi beban utang itu maka manajemen selain terus melakukan penagihan manajemen juga menempuh cara dengan melakukan relaksasi.
Dalam pelaksanaan relaksasi nanti ujar Heri pelanggan hanya diminta untuk membayar pokoknya saja sedangkan dendanya dihapus.
“Sesuai aturan pelanggan diminta membayar tagihan paling lambat setiap tanggal 20 dalam bulan namun yang terjadi kerap pelanggan justru membayar diatas tanggal 20 bahkan ditunda hingga beberapa bulan kemudian dan itu yang terkena denda. Namun dengan diberlakukannya relaksasi maka denda itu akan dihapus,”kata Heri.
Tentang pelaksanaan relaksasi Heri mengatakan bahwa sesuai rencana semestinya pada Bulan Desember 2025 lalu sebagai kado Natal dan Tahun Baru bagi pelanggan namun karena masih menunggu persetujuan dari Bupati selaku KPM maka relaksasi ditunda.
Meskipun tidak jadi diberlakukan pada Bulan Desember 2025 lalu ujar Heri pelaksanaan relaksasi akan tetap dilakukan dalam waktu dekat.
Pada kesempatan itu Heri juga meminta kepada para pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Ende agar senantiasa membayar tagihan rekening air tepat waktu yakni paling lambat tanggal 20 setiap bulan sehingga dengan demikian yang bersangkutan tidak terkena denda.
Heri mengungkapkan bahwa bagi pelanggan yang tidak membayar rekening air dalam waktu lama maka manajemen akan mengambil Langkah tegas yakni memutuskan aliran air ke rumah yang bersangkutan.
“Kita tidak membiarkan terlalu lama pelanggan untuk menunggak karena itu selain memberatkan pelanggan juga merugikan perusahaan. Tunggakan itu maksimal tiga bulan dan apabila tidak membayar maka akan dilakukan pemutusan,”kata Heri.
Hal itu dilakukan supaya ketika dilakukan penagihan relative tunggakan pelanggan tidak terlalu besar. Masih bisa untuk dilunasi,ujar Heri.



