Regional

APBD T.A 2026 Pakai Perkada, 30 Anggota DPRD dan Bupati Ende Terancam 6 Bulan Tidak Terima Gaji,Nah Loh

ENDE,GlobalFlores.com-30 orang anggota DPRD Kabupaten Ende dan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda serta Wakil Bupati, Ende,Dr drg Dominikus M Mere,M.Kes, terancam tidak menerima gaji selama 6 bulan.

Hal itu sebagai bentuk sanksi atas dugaan kelaian dalam penetapan APBD Kabupaten Ende sehingga APBD Kabupaten Ende TA 2026 memakai Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukumnya.

Plt Sekda Kabupaten Ende, Hiparkus Heppy mengatakan hal itu, Rabu siang (3/12/2025) di ruang kerjanya.

Heppy mengatakan bahwa saat ini, Pemkab Ende sedang menyusun Perkada yang akan menjadi dasar penetapan APBD tahun 2026 dan rencananya sebelum tanggal 15 Desember 2025 sudah diajukan ke Gubernur NTT.

Heppy mengatakan penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum penetapan APBD tahun 2026 disebabkan karena hingga akhir bulan November 2025, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Ende belum menyepakati APBD tahun 2026.

Heppy menjelaskan, RPJMD sebagai dokumen induk pembangunan 2025-2030 sudah ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2025 lalu melalui Perda nomor 3 tahun 2025.

Dikatakan setelah penetapan RPJMD, Pemda Ende mengeluarkan Perkada nomor 16 tahun 2025 tanggal 19 September 2025 tentang RKPD atau Rencana Kerja Perangkat Daerah.

Usai RkPD ditetapkan, Pemda Ende menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Setelah penetapan RPJMD, Pemda Ende mengeluarkan Perkada nomor 16 tahun 2025 tanggal 19 September 2025 tentang RKPD atau Rencana Kerja Perangkat Daerah.

Setelah RKPD ditetapkan, Pemda Ende menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Dikaakan pada tanggal 19 September 2025, Bupati mengirim KUA PPAS ini ke DPRD, kemudian DPRD menjadwalkan pembahasan bersama TAPD.

“Proses pembahasan itu cukup lama dan alot sehingga sekitar tanggal 7 November 2025 itu selesai pembahasan tapi tidak ada kesepakatan, yang diharapkan itu pembahasan KUA PPAS harus mencapai kesepakatan antara Kepala Daerah dengan DPRD,”kata Happy.

Dikatakan karena tidak ada kesepakatan, maka Bupati Ende mengeluarkan SK Bupati tentang KUA PPAS yang menjadi dasar penyusunan RAPBD Kabupaten Ende tahun 2025.

Happy mengatakan sebelum menyusun RAPBD, Pemda Ende melalui asistensi RKA bersama OPD mulai tanggal 21 – 24 November 2025.

DikatakanRKA tersebut menjadi pendasaran RAPBD untuk pemerintah mengajukan nota keuangan pada tanggal 26 November 2025 ke DPRD, sesuai regulasi sebelum penetapan APBD harus ada persetujuan bersama pemerintah dan DPRD satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Dengan demikian ujar Happy sesuai regulasi berarti ada produk lain yang harus keluarkan karena Parda ini sudah tidak memungkinkan karena sudah berakhir di tanggal 30 November, berarti produk hukum lain yang diamanatkan itu adalah Perkada.

Jadi bila mana sampai dengan tanggal 30 November pemerintah dan DPRD tidak menandatangani persetujuan maka Bupati mengajukan Perkada kepada Gubernur menjadi pendasaran RAPBD dan apabila sampai tanggal 15 Desember 2025 jika tidak diajukan maka Kabupaten Ende tidak punya APBD.

Tentang sanksi tersebut demikian Heppy,pihak inspektorat Provinsi NTT akan turun ke Kabupaten Ende untuk melakukan pemeriksaan dan apabila DPRD yang salah maka DPRD yang terkena sanksi begitupun sebaliknya apabila pemerintah yang salah maka Bupati dan Wakil Bupati yang terkena sanksi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan