Regional

Tim Advokasi Geothermal Keuskupan Agung Ende Berikan Catatan Kritis Sikapi Hasil  Uji Petik Satgas Bentukan Gubernur NTT

ENDE,GlobalFlores.comTim Advokasi Geothermal Keuskupan Agung Ende, melalui siaran persnya memberikan catatan kritis menyikapi hasil uji petik Satgas Bentukan Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena, S.Si, A.pt, 2025 mengenai keberlanjutan proyek geothermal di Pulau Flores dan Lembata umumnya dan di wilayah keuskupan Agung Ende (Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo).

Dalam siaran pers yang didapatkan media, (GlobalFlores.com-red) tertanggal 18 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Advokasi Geothermal Keuskupan Agung Ende, RD. Reginaldus Piperno, menyatakan setelah membaca hasil uji petik Tim Satgas bentukan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si, A.pt., pada tanggal 4 Juli 2025 mengenai keberlanjutan proyek geothermal di Pulau Flores dan Lembata umumnya dan di wilayah keuskupan Agung Ende (Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo) khususnya maka, Tim Advokasi Geothermal Keuskupan Agung Ende memberikan beberapa catatan kritis yakni,

Gubernur NTT sejak awal menegaskan bahwa Tim Penyelesaian Masalah Pengembangan Panas Bumi (geothermal) di Flores atau Tim Satgas yang dibentuk adalah tim independen.

 Tujuan dari Tim ini adalah mengumpulkan data lapangan dan melakukan investigasi, sebelum mengambil keputusan mengenai keberlanjutan proyek panas bumi (geothermal).

Dalam kenyataan, pada saat tim mengumpulkan data dan melakukan investigasi, Gubernur NTT berulangkali menegaskan sikapnya untuk melanjutkan proyek ini. Karena itu, beralasan apabila muncul anggapan bahwa pembentukan dan investigasi yang dilakukan Tim ini, hanya untuk melegitimasi apa yang sudah menjadi sikap  Gubernur NTT.

Hal ini tampak dari hasil uji petik tim, di Sokoria dan  Mataloko serta dan Nagekeo.

Dalam siaran pers itu juga menyatakan bahwa hasil uji petik Tim Satgas di Sokoria, Mataloko dan Nage lebih menyoroti soal teknis pelaksanaan pengembangan proyek panas bumi (geothermal), yang terkesan sangat formal administratif untuk memuluskan dan atau melegitimasi pelaksanaan pengembangan proyek panas bumi (geothermal).

Sementara itu, ruang hidup masyarakat lokal, ruang kultural, ruang pangan dan sumber air bersih, hak atas udara bersih dan sehat, sistem kekerabatan, dan kohesi sosial yang seharusnya menjadi bagian integral dari proses uji petik Tim, justru diabaikan.

Dikatakan hasil uji petik Tim Satgas di Sokoria, Mataloko dan Nagekeo, tidak mendalami secara serius proses penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai hal-hal yang mempengaruhi masyarakat, tradisi, dan cara hidupnya.

Sejak awal masyarakat tidak diberi ruang untuk menentukan secara bebas sikapnya terhadap proyek panas bumi (geothermal). Karena FPIC merupakan sebuah syarat esensial dalam proyek berdampak besar seperti proyek panas bumi (geothermal), maka kelalaian melakukannya seharusnya berkonsekuensi pada penghentian proyek tersebut.

Di siaran pers itu juga menulis bahwa hasil uji petik Tim Satgas di Sokoria, Mataloko dan Nage, tidak secara jelas menggambarkan mitigasi resiko yang harus dilakukan oleh PLN dan Perusahaan Pengembangan Panas Bumi terhadap dampak-dampak dari aspek fisik, sosial, kultural, lingkungan, geologi dan aspek hukum.

Dikatakan hasil uji petik Tim Satgas di Sokoria, Mataloko dan Nagekeo, menyimpulkan bahwa suara penolakan masyarakat terhadap proyek panas bumi (geothermal) terjadi karena kurangnya pengetahuan dan ketimpangan informasi yang diterima masyarakat. Karena itu, Tim merekomendasi sosialisasi berkelanjutan sebagai upaya untuk pemenuhan pengetahuan dan informasi kepada masyarakat.

Dalam kenyataan, alasan penolakan masyarakat bukanlah kurangnya pengetahuan tentang proyek ini tetapi lebih karena dampak yang sudah mereka alami dan rasakan.

“Berdasarkan hal ini, maka kami kembali menegaskan bahwa proyek pengembangan panas bumi (geothermal) bukanlah pilihan yang tepat bagi seluruh wilayah Keuskupan Agung Ende (Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo) dengan alasan topografi wilayah Keuskupan Agung Ende yang berbukit-bukit dan menyisakan sedikit lahan untuk pertanian dan pemukiman,”katanya.

Dikatakan mayoritas umat keuskupan Agung Ende adalah petani yang menggantungkan hidupnya pada alam dan musim yang silih berganti; dan pertanian adalah salah satu unsur yang membentuk budaya masyarakat atau umat Keuskupan Agung Ende.

Usaha pertanian di wilayah Keuskupan Agung Ende sangat tergantung pada curah hujan sebab sumber air permukaan tanah tidaklah banyak. Pemanfaatan sumber daya air yang tidak tepat dapat berujung pada kerusakan dan kelangkaan air serta berpotensi besar menimbulkan masalah sosial di tengah masyarakat atau umat Keuskupan Agung Ende.

“Demikian pernyataan kami buat terdorong oleh komitmen kami supaya suara masyarakat yang merupakan pemilik dan penghuni tanah ini, didengar dan diindahkan. Wilayah ini bukan wilayah tanpa tuan,”ujarnya.

“Kami hendak menegaskan bahwa kami bukan anti pembangunan atau anti listrik. Kami tidak sedang melawan dan atau memusuhi Pemerintah, PLN dan Perusahaan Pengembang Panas Bumi. Kami menghargai setiap usaha baik pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembangunan.

Namun kami menolak setiap pembangunan yang tidak berpedoman pada prinsip keadilan sosial dan keadilan ekologis. Kami mendorong usaha Pemerintah untuk mencari dan mengembangkan alternatif lain selain proyek pengembangan panas bumi (geothermal) dalam rangka beralih dari energi berbasis fosil ke energi terbarukan”kata RD Perno dalam siaran persnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan