Hukrim

Kejari Ende Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Mulai Dari Narkoba Hingga Pencabulan

ENDE,GlobalFlores.com-Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (15/6/2025) bertempat di Halaman Kantor Kejari Ende memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi,S.H,M.H, dalam laporannya mengatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangkaian proses penegakan hukum perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pihaknya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan seluruh tamu undangan yang telah berkenan hadir.

Kehadiran  menjadi wujud nyata sinergitas dan soliditas dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) di kabupaten ende.

Dikatakan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang diberikan kewenangan eksekutorial oleh undang-undang, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel sebagaimana dimandatkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 bahwa  kejaksaan berwenang untuk melaksanakan putusan hakim dalam perkara pidana, termasuk pemusnahan barang bukti sebagaimana diatur lebih lanjut dalam pasal 46 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

Kejaksaan Negeri Ende melaksanakan pemusnahan barang bukti atas perkara-perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sepanjang periode Juli 2024 hingga Juli 2025, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan: 24 perkara (pasal 81 dan 82 uu no. 17 tahun 2016 dan pasal 289 KUHP);
  2. Tindak pidana perdagangan kosmetik ilegal: 1 perkara.
  3. Tindak pidana narkotika: 3 perkara (pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009);
  4. Tindak pidana penganiayaan, kekerasan, dan pembunuhan: 8 perkara (pasal 351, 352, 338 kuhp);
  5. Tindak pidana kelautan dan perikanan: 3 perkara (pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) uu no. 31 tahun 2004 jo uu no. 45 tahun 2009);
  6. Tindak pidana umum lainnya: 4 perkara.

Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan antara lain:

  • 118 potong pakaian, dimusnahkan dengan cara dibakar;
  • 12 bilah senjata tajam, dimusnahkan dengan dipotong menggunakan alat pemotong;
  • 66 jenis kosmetik ilegal, dimusnahkan dengan dibakar atau diblender;
  • Ganja seberat 15,995 gram, dimusnahkan dengan diblender menggunakan air;
  • Bom ikan, dimusnahkan dengan cara direndam dalam air;
  • Barang bukti lainnya, dimusnahkan melalui pembakaran atau penghancuran menggunakan alat pemotong.

Pemusnahan barang bukti ini bukan semata bersifat seremonial, melainkan merupakan wujud nyata dari hadirnya negara dalam menegakkan hukum secara tuntas, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional kepada public,ujar Kejari.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki potensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Keberhasilan kegiatan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak. Oleh karena itu, mari terus kita jaga sinergi dan kolaborasi demi mewujudkan supremasi hukum, keadilan, dan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Ende,”katanya.

Pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penegakan hukum dan masyarakat, ungkap Kejari.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan