BPJS Kesehatan Sebagai Pengelola Program JKN Bawa Perubahan Luar Biasa Terhadap Layanan Kesehatan di Indonesia

JAKARTA,GlobalFlores.com – Kehadiran BPJS Kesehatan sebagai pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014, membawa perubahan yang luar biasa terhadap layanan kesehatan di Indonesia.
Program JKN telah menyatukan berbagai skema asuransi jaminan kesehatan sosial yang sebelumnya terkotak-kotak.
Program JKN menjadi satu-satunya wujud gotong royong massal bangsa Indonesia dari Sabang hingga Merauke.
Dalam rilis yang diterima dari BPJS Kesehatan, Senin (14/6/2025) menyebutkan perjalanan jaminan kesehatan di Indonesia dimulai pada tahun 1960.
Saat itu, Pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan konsep asuransi kesehatan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat.
Inilah langkah pertama Indonesia dalam melindungi hak-hak rakyatnya dalam mengakses layanan kesehatan.
Pada tahun yang sama, tepatnya 20 Desember 1960, Menteri Kesehatan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK Menkes) RI Nomor 865 Tahun 1960 memperkenalkan program pemeliharaan kesehatan yang disebut “Jakarta Pilot Project” bagi pensiunan dan pegawai pemerintah.
Pada tahun 1966, Menteri Kesehatan, Prof. Dr. G. A. Siwabessy mengeluarkan instruksi pembentukan komite dana sakit.
Kemudian tahun 1968, Menteri Kesehatan membentuk Panitia Pembentukan Badan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun dan Menteri Tenaga Kerja membentuk Tim Kesejahteraan Pagawai Negeri (TKPKN).
Tim tersebut yang selanjutnya mengembangkan model Asuransi Kesehatan Wajib di Indonesia.
Pemerintah kemudian menetapkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 tentang Peraturan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri pada 15 Juli 1968.
Inilah yang menjadi cikal bakal dimulainya era Jaminan Kesehatan di Indonesia, yang selanjutnya diperingati sebagai hari ulang tahun organisasi setiap tanggal 15 Juli. Selanjutnya, melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968, didirikanlah Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang berada di bawah Departemen Kesehatan.
Tahun 1984, BPDPK kemudian berkembang menjadi Perum Husada Bhakti atau PHB.
Tongkat estafet berpindah tangan, disertai dengan berbagai peningkatan layanan. Kehadiran PHB secara resmi memisahkan pengelolaan asuransi kesehatan Pegawai Negeri dari Departemen Kesehatan.
Pada tahun 1992, PT Askes (Persero) hadir menggantikan PHB. Kelompok peserta jaminan kesehatan kian bervariasi.
Karyawan BUMN terlindungi lewat Program Askes Komersial, bahkan 60 juta masyarakat miskin pun mulai bisa mengakses jaminan kesehatan lewat Program Askeskin.
PT Askes (Persero) juga menciptakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan
bagi masyarakat yang belum terlindungi Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta.
Demi memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan bagi setiap penduduk Indonesia tanpa terkecuali, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Berdasarkan undang-undang tersebut per 1 Januari 2014 PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.
Kehadiran BPJS Kesehatan sebagai pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014, membawa perubahan yang luar biasa terhadap layanan kesehatan di Indonesia.
Program JKN telah menyatukan berbagai skema asuransi jaminan kesehatan sosial yang sebelumnya terkotak-kotak.
Program JKN menjadi satu-satunya wujud gotong royong massal bangsa Indonesia dari Sabang hingga Merauke. (*)



