Pemda Ende Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Tenaga PPPK Khusus Guru, Simak Nama-Nama Yang Dinyatakan Lulus

ENDE,GlobalFlores.com – Pemda Ende secara resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi tenaga PPPK khusus guru.
(Untuk mengetahui nama-nama yang dinyatakan lulus silahkan buka link dibawah ini).
Dalam pengumuman yang ditandatangani Sekda Kabupaten Ende,Dr dr Agustinus G Ngasu,M.Kes tertanggal 30 Juni 2025 menyatakan berdasarkan Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 Nomor: 5206/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 28 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi
Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Formasi Tahun 2024 yang memuat hasil dan nilai masing-masing peserta dapat dilihat pada lampiran pengumuman dengan keterangan sebagai berikut:
a. L
Peserta Lulus
b. R1A
Peserta Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
a. R1B
: Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
a. R1C
: Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
b. R1D
: Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
. R2 a
: Peserta Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
b. R3
: Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
c. R3b
: Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2
d. R4
: Peserta Guru Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
a. R5
: Peserta Lulusan PPG Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
b. TH
: Peserta Tidak Hadir
c. TMS
: Peserta Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
d. APS
: Peserta Mengajukan pengunduran Diri
e. DIS
Peserta Didiskualifikasi
f. S
Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear degan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
Pengisian DRH dan Usulan Penetapan NI PPPK Tenaga Guru Tahun 2024
1. Bagi peserta PPPK Tahap 2 yang dinyatakan lulus dapat melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan wajib mengunggah kelengkapan dokumen persyaratan pada akun masing-masing peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada tanggal 1 s/d 31 Juli 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pas Foto terbaru menggunakan latar belakang berwarna merah;
2) Scan Ijazah Asli
3) Scan Transkrip Nilai Asli
4) Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
5) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
6) Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Ende dengan perihal Permohonan untuk diproses dalam penetapan NI PPPK Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024;
7) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
8) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
9) Surat Keterangan tidak mengonsurnsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
C. Lain-Lain
Terhadap tahapan pengisian DRH dan usul Penetapan NI PPPK Tenaga Guru Tahap 2 formasi Tahun 2024 lingkup Pemerintah Kabupaten Ende dipandang perlu untuk menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kepada peserta yang telah lulus seleksi kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahap 2 formasi Formasi Tahun 2024 agar tetap memantau informasi pada akun SSCASN masing-masing berkaitan dengan proses pengisian DRH;
2. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada poin B angka 1, peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Tahap 2 namun tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sehingga kelulusannya dibatalkan;
3. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
4. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs https://endekab.go.id/.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
6. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Ende T.A. 2024 tidak dipungut biaya;
7. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
8. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Ende T.A. 2024 bersifat final dan mengikat.