Hukrim

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka Dipolisikan Warga Maumere, Apa Masalahnya ?

MAUMERE,GlobalFlores.com – Warga Maumere atas nama, Liauw Petrus Andrianto Asaleo, yang berprofesi sebagai wiraswasta, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Sikka terhadap Wakil Ketua DPRD Sikka, Herlindis Donata Da Rato, S.Sit, atas dugaan tindak pidana perusakan dan memasuki pekarangan tanpa izin.

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Anton Yohanis Bala, SH, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 Mei 2025.

Dalam pengaduannya, pelapor menduga bahwa Herlindis Da Rato tidak hanya telah melakukan wanprestasi atas perjanjian jual beli tanah, tetapi juga melanggar hukum pidana dengan memasuki dan merusak lahan yang bukan lagi menjadi haknya.

Perjanjian Yang Tidak Dipenuhi

Kasus ini bermula dari adanya perjanjian jual beli sebidang tanah antara pelapor dan terlapor pada 6 Agustus 2021.

Dalam perjanjian tersebut, Herlindis Donata Da Rato sepakat membeli sebidang tanah milik Pelapor yang terletak di Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, dengan harga sebesar Rp 500 juta. Sebagai tanda jadi, Terlapor membayarkan uang muka sebesar Rp 250 juta, dan berjanji akan melunasi sisanya dalam waktu 3 hingga 5 bulan sejak perjanjian dibuat.

Namun, hingga lebih dari tiga tahun berselang, sisa pembayaran tersebut tidak pernah direalisasikan. Pihak pelapor mengaku telah berulang kali melakukan penagihan secara persuasif, namun tidak kunjung membuahkan hasil.

Sebaliknya, terlapor justru memberikan berbagai alasan yang dinilai tidak masuk akal dan tidak menunjukkan iktikad baik.

Masuk Tanpa Izin dan Rusak Lahan

Masalah semakin pelik ketika pada bulan Maret 2025, pelapor mendapati bahwa bidang tanah yang masih disengketakan itu telah dimasuki secara sepihak oleh terlapor dan suaminya. Bahkan, mereka melakukan aktivitas pengerukan pada permukaan lahan hingga mengalami kerusakan yang cukup parah.

“Saat dikonfrontasi, terlapor justru menyampaikan bahwa ia akan membatalkan perjanjian dan meminta kembali uang muka yang sudah diserahkan.

Pernyataan itu disampaikan dengan sikap arogan, seolah-olah beliau tidak punya kewajiban hukum lagi terhadap Pelapor,” ungkap Anton Bala, SH, kepada media.

Pelapor merasa dirugikan baik secara materiil maupun immateriil. Selain kerugian finansial akibat belum diterimanya sisa pembayaran sebesar Rp 250 juta, kerusakan pada lahan juga mengakibatkan nilai tanah menurun dan menimbulkan kerugian emosional karena tindakan sepihak yang dianggap melecehkan hak milik orang lain.

Permintaan Penyelidikan dan Penindakan Hukum

Dalam laporan resminya, pelapor mengajukan sejumlah bukti pendukung, antara lain:

Salinan perjanjian jual beli tanggal 6 Agustus 2021,

Bukti kwitansi pembayaran uang muka Rp 250 juta,
Surat somasi yang telah dilayangkan kepada Terlapor,
Foto dokumentasi kerusakan lahan akibat pengerukan sepihak, dan
Daftar saksi sebanyak empat orang yang siap memberikan keterangan.

Pelapor menuding terlapor telah melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang,

Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Atas dasar itu, kami memohon kepada Bapak Kapolres Sikka, untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Anton Bala. (jon)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan