Hukrim

Kejari Ende Lakukan Penyelidikan Atas Uang Rekanan Senilai Rp 49 Miliar Yang Belum Dibayar Pemda

ENDE,GlobalFlores.com-Kejaksaan Negeri Ende melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pengalihan Anggaran DAK dan DAU Spesifik Grand pada beberapa SKPD dan OPD Sebesar Rp 49.000.000.000 (Empat Puluh Sembilan Miliar) pada Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.
Uang tersebut adalah uang yang semestinya dibayarkan kepada para rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan proyek di tahun 2024 lalu namun hingga kini belum juga dibayarkan oleh Pemda Ende selaku pemilik proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende,Zulfahmi SH,MH mengatakan hal itu dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Kamis (24/5/2025).

Kejari Zulfahmi mengatakan bahwa atas kejadian itu maka Kejaksaan Negeri Ende telah menerbitan surat perintah penyelidikan.
“Pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025,”katanya.

Dan dari hasil perkembangan penyelidikan Kejaksaan Negeri Ende telah melakukan pengambilan bahan keterangan terhadap 5 pejabat OPD diantaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Anggaran BPKAD.

“Dari data yang kami dapat, terdapat 22 (dua puluh dua) OPD pada Kabupaten Ende telah merealisasikan 100 persen pekerjaan-pekerjaan ataupun kegiatan-kegiatannya tetapi belum dilakukan proses pencairan,”katanya.

Atau dapat dikatakan belum dilakukan pembayaranın terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sejumlah Rp 49.000.000.000,ujar Kejari Zulfahmi.

Namun demikian tim penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ende masih memerlukan pengumpulan data dan bahan keterangan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait untuk dapat menganalisa apakah dalam pengelolaan anggaran dana DAK dan DAU Spesifik Grand pada Pemerintah Kabupaten Ende tahun anggaran 2024 terdapat indikasi penyimpangan sehingga terdapat tindak pidana korupsi,jelas Kejari Zulfahmi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan