Regional

Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal Anggota Polisi di Polres Sikka Dipecat

MAUMERE,GlobalFlores.com- Aiptu Hendrikus Endi, anggota polisi yang bertugas di Polres Sikka,Polda NTT, diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari kesatuannya lantaran menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia.

Informasi yang diterima dari Kasi Humas Polres Sikka, IPTU Yermi Soludale, Rabu (16/4/2025) menyebutkan bahwa pelaksanaan PTDH atas AIPTU Hendrikus Endi terkait kasus kecelakaan lalu lintas karena kelalainya mengendarai sepeda motor dan menabrak pejalan kaki atas nama Marselinus Plea, pada 4 September 2024 pukul 18.30 Wita di atas Jalan Trans Maumere-Larantuka tepatnya di depan Toko Mammamia Shop, Kelurahan  Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten  Sikka yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Adapun pasal yang dilanggar, Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahub 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C ke-1 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik

Indonesia.

IPTU Yermi menjelasan bahwa berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri memutuskan bahwa Aiptu Hendrikus Endi dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan tercela, sehingga Komisi Kode Etik Profesi Polri memutuskan Aiptu Hendrikus Endi melanggar kode etik profesi Polri dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri,jelas IPTU Yermi dalam rilisnya.

Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh  Komisi KKEPP KOMPOL Nofi Posu, S.H., S.I.K., M.H, NRP 83101452 , Jabatan Waka Polres Sikka.

Wakil Ketua Komisi KKEPP KOMPOL I Ketut Saba, NRP 68030061, JabatanKasubbid Waprof Propam Polda NTT.

Anggota Komisi AKP Susanto, SE , NRP 78090311, Jabatan Kabag SDM Polres Sikka dan dihadiri oleh : Penuntut :  IPTU Fransiskus Somba Say, NRP 701000364, Jabatan Kasie Propam Polres Sikka.

BRIPKA Yeremias Ferdiyanto Arif NRP 86010859, Jabatan PS. Kanit Provos Sie Propam Polres Sikka.

Sehubungan dengan putusan PTDH yang diberikan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri, Aiptu Hendrikus Endi menyatakan banding.

Kapolres Sikka AKBP Muh. Mukhson S.I.K., S.H., M. H. menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama melanggar kode etik profesi polri (KEPP) yang merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada seluruh anggota Polri, bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi yang setimpal,” tegas Kapolres Sikka.

Lebih lanjut, Kapolres Sikka menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas kejadian yang sangat memprihatinkan ini.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban. Kami akan terus berupaya memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban dalam menjalani proses hukum ini,” tambahnya.

Konferensi pers ini untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait hasil Sidang KKEP, proses hukum yang akan ditempuh, serta langkah-langkah yang akan diambil Polres Sikka untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Polres Sikka berharap, dengan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk bertindak secara profesional, menjunjung tinggi kode etik profesi polri, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan