Regional

11 Tahun Tidak Alami Kenaikan Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Ende Berencana Lakukan Penyesuaian Tarif

ENDE,GlobalFlores.com-Manajemen Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Ende berencana menyesuaikan tarif air yang akan diberikan kepada para pelanggan.

Menindaklanjuti rencana tersebut manajemen Perumda Tirta Kelimutu mengundang sejumlah pihak terkait untuk melakukan konsultasi publik yang berlangsung di ruang rapat Perumda Tirta Kelimutu,Rabu (26/3/2025).

Plt Dirut Perumda Tirta Kelimutu, Donata M.A Ladapase,S.H dalam suratnya kepada peserta konsultasi publik mengatakan penyusunan dokumen Rancangan Penetapan Tarif Air Minum Pada Perumda Air Minum Tirta Kelimutu sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Maka ujar wanita yang disapa Mety perlu dilakukan konsultasi publik dengan melibatkan forum pelanggan yang diharapkan dapat memberikan masukan serta usul saran terhadap penyempurnaan rancangan penetapan tarif air minum pada Perumda Air Minum Tirta Kelimutu.

Sementara itu Ludfi selaku konsultan PT Saffalya Mitra Utama pada prensentasinya di hadapan para peserta konsultasi publik mengatakan adapun hal yang melatarbelakangi perlu adanya penyesuaian tarif air pada Perumda Tirta Kelimutu,Ende,adalah bahwa perusahaan merugi sejak lebih dari 5 Tahun terakhir, dan Saldo Akumulasi Kerugian Rp 31.617.251.145.

Struktur tarif yang digunakan Perumda (PDAM) Tahun 2014, sudah 11 Tahun tidak melakukan penyesuaian tarif.

Selain itu operasional pelayanan cenderung menggunakan system Kelistrikan. (Tarif Kelompok R 1)
Tarif Listrik Tahun 2014 Golongan R1 Daya 1.300 Watt Rp 997/KwH
Tarif Listrik Tahun 2017 Golongan R1 Daya 1.300 Watt Rp 1.467,28/KwH
Tarif Listrik Tahun 2020 Golongan R1 Daya 1.300 Watt Rp 1.444,70/ KwHl
Tarif Listrik Tahun 2014 Golongan R1 Daya 1.300 Watt Rp 1.444,70/KwH
Sementara itu Perumda (PDAM) menggunakan Tarif Industri

Tingginya Biaya Operasional SDM yaitu sebesar Rp 1.860/M3

Adapun yang menjadi dasar hukum penyesuaian tarif yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 21 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum

Juga adanya Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur No 446/Kep/HK/2024 tentang Besaran Tarif Atas dan Bawah Air Minum di Kabupaten/Kota seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penjelasan dasar hukumnya adalah jelas Ludfi yakni, Peraturan Dalam Negeri No 1 Tahun 2020, menjelaskan:
) Pasal 7A Gubernur menetapkan Tarif batas atas dan Tarif batas a bawah BUMD yang dimiliki Provinsi, dijelaskan bahwasanya tarif Batas Atus tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan.
Pasal 25 ayat (1) menjelaskan bahwasanya Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun.

Tarif yang dipedomani sebaiknya memenuhi Tarif Full Cost Recovery (FCR), jika Tarif yang dimiliki oleh BUMD Air Minum belum memenuhi FCR, maka dalam Pasal 29 B, maka Gubernur merekomendasikan melakukan restrukturisasi Internal BUMD.

Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur No 446/Kep/HK/2024, menjelaskan untuk batas tarif bawah BUMD Air Minum Kabupaten Ende, yaitu sebesar Rp 5.981/M³, dan Batas Taruf Atas BUMD Air Minum Kabupaten Ende yaitu sebesar Rp 9.097/M3.

Dalam kesempatan itu juga Ludfi menjelaskan soal analisa proyeksi peningkatan K3 pelayanan yang meliputi,

Pertama berupa kualitas, akan melakukan upaya uji kualitas air sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 Penaunan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2:0014 tentang Kesehatan Lingkungan, dan diupayakan kualitas air secara bulanan (Sesuai aruhan RPAM).

Jika hasil uji terdapat indikator yang tidak memenuhi syarat, maka Perumda akan menggoptimalkan pemberian bahan kimia melalui pendistribusian melalui IPA), jika lokasi yang tidak terdapat IPA Perumda berupaya mengusulkan pembangunan melalui Dana APBN atau dan pihak ketiga (Investor).

Kedua kuatitas: Untuk terjaminnya pendistribusiannya air bersih dengan minimal pemakaian 10 M³, Perumda akan berupaya untuk melakucan rehabilitas intake yang ada, diseluruh wilayah pelayanan yang ada melalui dana internal Perumda dan usulan dana Pemerintah Daerah Kabupaten Ende, dan Pemmerintah Provinsi NTT.

Ketiga Kontiuitas: Untuk terjaminya ketersediaan Sumber Air Baku, Perumda akan berupaya melakukan Pembersihan Intake secara berkala untuk memastikan ketersediaan air baku bisa terjamin maksimal 24 Jam sehari, Jam Operasional Pelayanan saat ini yang dilakukan oleh Perumda masih 12 Jam setiap harinya (dihitung secara rata-rata keseluruhan Pelayanan).

Jika penyesuaian tarif disetujui, maka naka ditingkatkarı menjadi 15 jam setiap harinya, melalui optimalisasi jaringan Perpipaan yang ada, dengan mengajukan usulan Pemerintah Pusat APBN SDA dan APBN CK, serta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggaran Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan