Bagaimana Nasib 356 CPNS dan 497 PPPK Kabupaten Ende Pasca Penundaan Pengangakatan, Simak Penjelasan BKPSDM

ENDE,GlobalFlores.com-Meskipun pemerintah pusat telah menyatakan bahwa pengangakatan CPNS dan PPPK Tahun 2024 ditunda namun demikian BKPSDM Kabupaten Ende tetap memproses NIP bagi mereka yang telah dinyatakan lulus tersebut.
Demikian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ende,Fransisco Frasailes yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pegawai, Hendra Bone Djata, Jumat (14/3/2025) di ruang kerjanya.
Hendra menjelaskan bahwa soal penentuan penundaan pengangkataan CPNS dan PPPK yang telah lulus itu menjadi kewenangan dari pemerintah pusat sementara pemerintah daerah hanya bertugas memproses apa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Adapun kewenengan pemerintah daerah seperti pengumuman penerimaan formasi juga pelaksanaan test serta mengurus berbagai kelengkapan administrasi yang terkait dengan penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK yang telah lulus.
Dan proses tersebut jelas Hendra semuanya sudah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini panitia seleksi daerah.
“Semua yang menjadi kewenangan pemerintah daerah telah selesai kami lakukan dan nama-nama mereka yang telah lulus tersebut telah diserahkan ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan kini tinggal menunggu verifikasi serta validasi atas nama-nama tersebut oleh Panselnas,”kata Hendra.
Hendra mengatakan pihaknya memang dari awal sudah mengurus berkas atau administrasi dari semua CPNS dan PPPK yang telah lulus tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya dan hal itu telah selesai dilakukan termasuk dalam hal ini proses pengusulan NIP ke BKN.
“Sebelum ada pengumuman penundaan dari Kemenpan RB kami selaku Panitia Seleksi Daerah sudah memproses berkas dari semua CPNS dan PPPK sesuai dengan jadwal yang ditentukan sebelumnya dan hal itu sudah selesai,”kata Hendra.
Untuk diketahui sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II pada hari Rabu, 5 Maret 2025, terkait penyesuaian jadwal pengangkatan CASN formasi tahun 2024 menjadi, untuk CPNS diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025.
Sedangkan untuk PPPK diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026.
Dalam rapat dengan DPR RI juga ada beberapa hal yang mengemuka seperti penataan pegawai non-ASN yang dilakukan saat ini merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga perlu dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Proses pengadaan CASN yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
BKN agar segera menyusun road map penyelesaian administrasi pengangkatan CASN formasi tahun 2024 untuk memastikan CASN dapat bekerja sesuai waktu yang ditentukan.
BKN agar segera menyampaikan kepada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta CASN perihal penyesuaian jadwal pengangkatan beserta teknis pelaksanaannya.