Regional

Anggota DPRD Ende Ini Sebut Ada Konspirasi Besar Antara PT SGI dan Pemda Ende

ENDE,GlobalFlores.com-Anggota DPRD Kabupaten Ende,Arminus Wuni Wasa menuding telah terjadi konspirasi besar antara PT Sokoria Geotermal Indonesia (SGI) dengan Pemda Ende yang telah berlangsung selama 15 tahun.

Hal tersebut dikatakan Arminus saat melakukan rapat dengan pendapat dengan Pemda Ende, Kamis (23/1/2025) di Ruang Sidang Komisi DPRD Kabupaten Ende.

Arminus mengatakan sejumlah  bentuk konspirasi yang dilakukan oleh PT SGI dan Pemda Ende seperti hingga kini PT SGI tidak pernah menyerahkan dokumen untuk melakukan aktifitas pertambangan di lokasi tambang Desa Sokoria, Kecamatan Ndona Timur.

“Kalaupun PT SGI melakukan perjanjian kerjasama dengan Kementrian ESDM RI semestinya Pemda Ende juga harus mendapatkan copian bentuk kerjsama tersebut sehingga bisa diketahui apa hak dan kewajiban kedua belah pihak,”kata Arminus.

Hal lain katanya SGI selalu menggelontorkan dana untuk melakukan perbaikan ruas jalan di Daerah Sokoria namun faktanya hingga kini ruas jalan yang ada tetap rusak parah sehingga menyulitkan pengguna jalan untuk memakai jalan tersebut terutama masyarakat.

Arminus mengungkapkan bahwa dari pantuan langsung DPRD Kabupaten Ende ke lokasi tambang terungkap bahwa ada beberapa jenis atau hasil tambang yang membahayakan keselamatan manusia seperti gas beracun maupun efek samping lainnya seperti Lumpur Lapindo Sidoarjo.

“Hal-hal tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat baik oleh PT SGI maupun oleh Pemda Ende. Kedua belah pihak terkesan melakukan konspirasi,”kata Arminus.

Bahkan yang mirisnya adalah ada sejumlah oknum bahkan lembaga pemerintah secara diam-diam menerima uang dari pihak SGI,ujar Arminus.

Menurut Arminus keberadaan PT SGI di Sokoria semestinya bisa memberikan dampak langsung kepada masyarakat setempat dalam arti kesejahteraan masyarakat karena hal tersebut menjadi tanggungjawab sosial perusahaan.

Namun yang terjadi justru hak-hak masyarakat diabaikan mulai dari rusaknya fasilitas publik seperti jalan raya maupun lingkungan alam sekitarnya,ujar Arminus.

Arminus mengatakan  bahwa sebelum semua hak-hak masyarakat diperhatikan diharapkan PT SGI untuk sementara menghentikan operasi cukup dengan apa yang telah dilakukan sebelumnya dan diharapkan untuk tidak lagi melanjutkan kegiatannya.

“Saat kami bertemu dengan pihak SGI kami minta hentikan cukup di 8 mega dari yang direncanakan 30 mega,”kata Arminus.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan