Sampai Akhir Tahun 2024 Pekerjaan Jalan Nasional Ende-Nangapanda Belum Dirampungkan, Rekanan Terkena Denda Rp 119 Juta Perhari

ENDE,GlobalFlores.com-Sampai dengan akhir tahun 2024 rekanan yang mengerjakan proyek jalan nasional Ende-Nangapanda yakni PT Panji KSO PT Novita Karya Taga belum merampungkan pekerjaan tersebut dan tercatat ada 6 item pekerjaan yang belum diselesaikan.
Kasatker Pembangunan Jalan Nasional,Wilhelmus Sugu Djawa mengatakan hal itu saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan pekerjaan jalan nasional jalur Ende-Nangapanda,Rabu (8/1/2025) di ruang kerjanya.
Pria yang disapa Wely menjelaskan bahwa kontrak pekerjaan jalan oleh rekanan telah berakhir pada 31 Desember 2024 namun karena ada 6 item pekerjaan yang belum dirampungkan maka rekanan berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga selesai.
Adapun 6 item pekerjaan yang belum diselesaikan masing-masing yakni, pemasangan batu mortal dan juga pemasangan U Dith beton serta pemasangan batu di tepi jalan juga pemasangan batu kosang di tembok jalan serta pemasangan beton 15 MPA di bahu jalan juga shotcrete guna memperkuat tebing.
6 item yang belum diselesaikan tersebut jelas Wely akan terus dikerjakan oleh pihak rekanan hingga selesai.
“Pihak rekanan akan tetap bekerja dalam masa denda dan sesuai dengan regulasi masa denda berlaku selama 90 hari. Artinya pihak rekanan diberikan waktu 90 hari untuk melanjutkan pekerjaan yang tersisa tersebut,”kata Wely.
Dalam masa denda tersebut pihak rekanan diberikan denda sebesar Rp 119 Juta perhari dari nilai kontrak sebesar Rp 133.860.419.000.
Wely mengatakan meskipun diberikan waktu selama 90 hari untuk bekerja dalam masa denda namun pihaknya optimis bahwa pekerjaan tersebut akan selesai pada 27 Januari 2025 dengan catatan tidak ada kejadian luar biasa yang bisa menghambat pekerjaan seperti abrasi laut ataupun longsoran serta hujan dengan intensitas yang tinggi.