Pemda Ende Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, Berikut Nama-Nama Yang Dinyatakan Lulus
ENDE,GlobalFlores.com-Pemda Ende secara resmi mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024,Selasa (31/12/2024).
Dalam rilis pengumuman yang didapatkan media GlobalFlores.com di Ende menyatakan, pengumuman Nomor: BKPSDM.800/5012/PP/XII/2024 tentang
hasil seleksi kompetensi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga teknis dan tenaga kesehatan kabupaten ende formasi tahun 2024
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 Nomor: 11462/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 29 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Tenaga Teknis Tahun 2024 dan Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 Nomor: 11982/B-KS.04.03/SD/K/2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut
A. Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi
1. Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Formasi Tahun 2024 yang memuat hasil dan nilai masing-masing peserta dapat dilihat pada lampiran pengumuman dengan keterangan sebagai berikut:
L
b. R2
:Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024;
: Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
Peserta Tidak Hadir
f. TMS
g. APS
h. DIS
Peserta Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Peserta Mengajukan pengunduran Diri
Peserta Didiskualifikasi
1. A/B/C/D
Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
2. Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2024 yang memuat hasil dan nilai masing-masing peserta dapat dilihat pada
Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2024 yang memuat hasil dan nilai masing-masing peserta dapat dilihat pada lampiran pengumuman dengan keterangan sebagai berikut:
a. L
b. R1
Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024;
Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut Keputusan Menpan RB Nomor 349 Tahun 2024
Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024,
Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
:Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
1. TMS
: Peserta Tidak Hadir
Peserta Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
g. APS
h. DIS
Peserta Mengajukan pengunduran Diri
LA/B/C/D
Peserta Didiskualifikasi
: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
B. Pengisian DRH dan Usulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2024 Pengisian DRH dan Usulan Penetapan NI PPPK Jabatan Teknis dan Tenaga Kesehatan formasi Tahun 2024 di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende akan disampaikan kemudian hari melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Ende https://www.endekat.god
C. Lain-Lain
Terhadap tahapan pengisian DRH dan usul Penetapan NI PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahun 2024 lingkup Pemerintah Kabupaten Ende dipandang perlu untuk menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Sesuai ketentuan pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 dinyatakan antara lain sebagai berikut:
(1) PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK dalam hal pelamar.
a) Mengundurkan diri;
b) Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan,
c) Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri
d) Tidak memenuhi persyaratan seleksi; atau
e) Meninggal dunia.
(2) PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk
mendapatkan pengganti dengan melampirkan:
a). Surat Pengunduran diri yang bersangkutan;
b). Surat Keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK;
c). Surat Keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan.
2. Berdasarkan poin 1 sebagaimana tersebut diatas maka terhadap pelamar yang telah
diri dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman ini, namun mengundurkan diri agar dapat mengajukan permohonan pengunduran melalui akun SSCASN Mps://sscasn bkn card untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Kepada peserta yang telah lulus seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2024 agar tetap memantau informasi pada akun SSCASN masing-masing berkaitan dengan proses pengisian DRH;
4. Segala Informasi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende Formasi Tahun 2024 dapat dilihat pada laman resmi BKPSDM Kabupaten Ende https://www.endekab.go.id/ serta facebook bkspdm ende.
Pengumuman itu ditandatangani oleh Pj Sekda Kabupaten Ende, Efrem Diakon Aina, S.E
Untuk Nama-Namanya bisa dilihat di link dibawah ini:



