Berita PPPKNasional

Menpan RB Sayangkan Minimnya Usulan Formasi PPPK Daerah Termasuk Yang Sudah Masuk Data Base BKN

JAKARTA,GlobalFlores.com- Menurut UU ASN 2023, penuntasan persoalan tenaga honorer memiliki batas waktu hingga Desember 2024.

Sehingga pemerintah dalam hal ini KemenPAN RB, BKN dan beberapa pihak terkait tengah mengupayakan persoalan tenaga honorer tersebut segera rampung.

Sebagaimana dirilis dari Klik Pendidikan.com,Selasa (8/10/2024) menyatakan bahwa Menpan RB, Azwar Anas menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi PPPk kali ini terkendala minimnya jumlah formasi yang diajukan pemerintah daerah.

Hal tersebut mengakibatkan tenaga honorer terancam tidak kebagian formasi PPPK penuh waktu termasuk mereka yang telah masuk database BKN.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas telah menetapkan penuntasan persoalan tenaga honorer bakal ditempuh melalui seleksi PPPK 2024.

Pada pelaksanaannya seleksi PPPK pada tahun ini berbeda dengan tahun lalu berkat adanya pembagian sebanyak 2 tahap.

Tahap pertama dibuka sejak 1 Oktober 2024, sedangkan untuk tahap kedua dibuka pada 17 November 2024 mendatang.

Adapun peraturan KemenPAN RB terkait seleksi PPPK 2024 ini telah termuat dalam 3 keputusan yaitu:

– Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024

Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan

– Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Nantinya pengangkatan tersebut akan dilakukan berdasarkan urutan prioritas yang telah ditentukan.

Tenaga honorer yang nantinya berhak menerima NIP PPPK penuh waktu adalah mereka yang mampu penuhi syarat ini:

1. Melakukan pendaftaran pada seleksi PPPK 2024

2.Lolos dalam perangkingan

Adapun perangkingan yang digunakan adalah berdasarkan skala prioritas dengan urutan sebagai berikut:

1.Tenaga honorer yang telah lolos passing grade pada seleksi PPPK 2021 namun belum pernah dinyatakan lulus

2. D-IV Bidan Pendidik yang lulus pada seleksi PPPK tahun 2023

3. Eks THK-II

4. Tenaga honorer database BKN

5. Non-ASN yang telah bekerja di pemerintah minimal 2 tahun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan