Anggota DPR RI Sayangkan Tenaga Medis Tolak Pasien,Semoga di Ende Tidak Ya

ENDE,GlobalFlores.com-Anggota DPR RI,Melki Laka Lena meminta kepada tenaga medis agar jangan sekali-kali menolak keberadaan pasien ketika yang bersangkutan hendak datang untuk berobat. Pihaknya sangat menyayangkan kalau ada tenaga medis yang menolak pasien.
Hal ini dikatakan Anggota DPR RI,Melki Laka Lena, pada acara sosialisasi budaya mutu dan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan,Sabtu (15/6/2024) di Aula H.J Gadi Djou,Universitas Flores,Ende.
Melki mengatakan bahwa apabila ada tenaga kesehatan yang menolak keberadaan pasien apalagi pasien dalam kondisi kritis atau emergency maka tenaga medis yang bersangkutan bisa dituntut.
Melki yang saat ini selaku Ketua DPD 1 Partai Gokar NTT yang juga anggota DPR RI di Komisi IX yang membidangi kesehatan menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, apalagi pasien dalam kondisi darurat.
“Pada kondisi darurat rumah sakit tidak boleh menolak pasien tetap harus memberikan pertolongan pertama, jadi stabilisasi pasien perlu dilakukan dan baru kemudian dilakukan rujukan,” katanya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Dalam UU itu disebutkan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.